Manado, BeritaManado.com – Adapun rekomendasi DPRD kepada pemerintah provinsi Sulawesi Utara terkait kebijakan pemerintahan umum daerah, adalah sebagai berikut, dimintakan agar penilaian kinerja perangkat daerah harus ditingkatkan terutama bidang keuangan.
Demikian dijelaskan Ketua Pansus LKPJ DPRD Sulut pembahas LKPJ Gubernur 2017, Ferdinand Mewengkang, ketika membacakan rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur 2017 pada rapat paripurna DPRD Sulut, Jumat(27/4/2018) pagi.
“Kebijakan anggaran yang menyentuh langsung dengan masyarakat yang belum terealisasi pada 2017 agar dapat dilanjutkan ke tahun anggaran selanjutnya,” tandas Ferdinand Mewengkang.
Lanjut Ferdinand Mewengkang, DPRD memintakan untuk segera menyelesaikan perda-perda pendukung setelah terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana banyak kewenangan kabupaten/kota beralih ke provinsi, antara lain, perda tentang pendidikan, pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup.
Disamping perda yang diamanatkan oleh undang-undang 23 tahun 2014, dimintakan juga menyusun perda antara lain, perda di bidang olahraga, kesejahteraan sosial dan penanggulangan bencana.
“Terkait perjanjian kerjasama pemerintah provinsi Sulawesi Utara dengan PT Aero Wisata, DPRD merekomendasikan dapat ditinjau kembali. DPRD mendorong kepada pihak eksekutif dan legislatif membentuk tim panitia khusus terkait perjanjian kerjasama,” tukas Ferdinand Mewengkang.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, didampingi wakil ketua Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut, dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Adapun rekomendasi DPRD kepada pemerintah provinsi Sulawesi Utara terkait kebijakan pemerintahan umum daerah, adalah sebagai berikut, dimintakan agar penilaian kinerja perangkat daerah harus ditingkatkan terutama bidang keuangan.
Demikian dijelaskan Ketua Pansus LKPJ DPRD Sulut pembahas LKPJ Gubernur 2017, Ferdinand Mewengkang, ketika membacakan rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur 2017 pada rapat paripurna DPRD Sulut, Jumat(27/4/2018) pagi.
“Kebijakan anggaran yang menyentuh langsung dengan masyarakat yang belum terealisasi pada 2017 agar dapat dilanjutkan ke tahun anggaran selanjutnya,” tandas Ferdinand Mewengkang.
Lanjut Ferdinand Mewengkang, DPRD memintakan untuk segera menyelesaikan perda-perda pendukung setelah terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana banyak kewenangan kabupaten/kota beralih ke provinsi, antara lain, perda tentang pendidikan, pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup.
Disamping perda yang diamanatkan oleh undang-undang 23 tahun 2014, dimintakan juga menyusun perda antara lain, perda di bidang olahraga, kesejahteraan sosial dan penanggulangan bencana.
“Terkait perjanjian kerjasama pemerintah provinsi Sulawesi Utara dengan PT Aero Wisata, DPRD merekomendasikan dapat ditinjau kembali. DPRD mendorong kepada pihak eksekutif dan legislatif membentuk tim panitia khusus terkait perjanjian kerjasama,” tukas Ferdinand Mewengkang.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, didampingi wakil ketua Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut, dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw.
(JerryPalohoon)