Manado, BeritaManado.com — Badan Anggaran (Banggar) menerima Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Manado T.A 2020.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Manado yang dihadiri Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang, Senin (21/6/2021).
“Berdasarkan persetujuan dari pimpinan dan anggota DPRD maka Ranpera pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Manado tahun 2020 disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” kata Ketua DPRD Dra Aaltje Dondokambey M.Kes, Apt.
Dikatakannya, Ranperda tersebut akan dibawah ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Selanjutnya akan difasilitasi ke pemerintah provinsi untuk di evaluasi,” ujar Aaltje.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Rapat juga dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh Forkopimda dan jajaran SKPD Pemkot Manado.
Turut hadir dalam rapat, Wakil Ketua DPRD Adrei Laikun dan Nortje Van Bone, Sekkot Micler Lakat, Sekretaris DPRD Adi Zainal Abidin dan anggota DPRD Manado.
(BennyManoppo)