Mitra

DPRD Mitra Tetapkan Ranperda PBMD Menjadi Perda

dokumen(Penyerahan dokumen dari pimpinan DPRD kepada Bupati)
Ratahan – Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) secara resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan barang milik daerah, setelah pihak DPRD Mitra melaksanakan rapat paripurna pengesahan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) menjadi Perda, Senin (11/8/2014).

Rapat paripuran yang dipimpin wakil ketua Delly Makalow didampingi wakil ketua Katrien Mokodaser serta para anggota, secara langsung dihadiri oleh bupati James Sumendap SH dan wakil bupati Ronald Kandoli, Sekda Ir Adrianus Tinungki M.Eng bersama jajaran kepala SKPD juga camat.

Kisman Hala selaku ketua Panitia Khusus (Pansus) menegaskan, pembahasan hingga penetapan Ranperda menjadi Perda sudah melalui mekanisme dan kajian. “Inilah hasil dari upaya Pansus untuk melahirkan Perda sebagai acuan legal menata dan mengelola aset,” kata Kisman.

Lima Fraksi di DPRD Mitra sendiri setelah mendengarkan laporan dari ketua Pansus, menerima Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan.

Bupati James Sumendap sendiri menanggapi pemandangan umum fraksi mengatakan, prodak baru yang sudah dilegalkan tersebut penting dan strategis dalam pengelolaan admistrasi serta aset dijajaran Pemkab Mitra.

“Kita tahu bersama, problem kita di Mitra adalah berkaitan dengan aset atau barang milik daerah. Dan dari beberapa pasal yang saya baca dan dengarkan dari Pansus, tentu sudah jelas aturan dan ketentuan yang telah dituangkan dalam Perda tersebut. Pemerintah daerah sendiri menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pihak DPRD,” kata bupati.

Ditegaskannya juga, dengan adanya Perda pengelolaan barang milik daerah, tidak ada alasan jika daftar aset dan barangnya tidak ada. Pasalnya diungkapkan Sumendap, semua sudah dituntun melalui peraturan daerah. (rulandsandag)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara