Mitra

DPRD Mitra Sahkan Perda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Ketua DPRD Mitra Drs Tavif Watuseke disaksikan Wakil Katrien Mokodaser dan Wakil Bupati Ronal Kandoli Menyerahkan Dokumen RANPERDA Penyelaenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Bupati James Sumendap

Ketua DPRD Mitra Drs Tavif Watuseke menyerahkan dokumen Ranperda penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati James Sumendap, SH

 

Ratahan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui rapat paripurna yang dilaksanakan, Selasa (24/2/2015) di ruang rapat kantor DPRD Mitra.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mitra Drs Tavif Watuseke didampingi wakil Ketua Katrien Mokodaser dan para anggota.

Hadir bupati James Sumendap SH, wakil bupati Ronald Kandoli, Sekda Mitra Ir Adrianus Tinungki M.Eng, Perwira Penghubung (Pabum) 1302 Minahasa di Ratahan, Kapolres Minsel serta jajaran pejabat diteras Pemkab Mitra.

Dijelaskan Bupati Mitra James Sumendap SH, Ranperda yang telah disahkan DPRD Mitra menjadi prodak peraturan daerah ini, secara terperinci akan mengatur mengenai tata cara pemilihan hukum tua, syarat calon hukum tua, perangkat desa dan badan musyawarah desa (BPD).

“Nantinya Perda tentang penyelenggaraan pemerintahan desa akan menjadi pedoman bagi pemerintah desa, masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yakni terwujudnya desa yang maju, mandiri dan sejahtera,” papar Sumendap. (rulandsandag)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara