Ratahan, BeritaManado.com — DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Paripurna Internal Penetapan Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) 2023, di Aula Sport Hall DPRD, Senin (26/9/2022).
Sekretaris DPRD Mitra Djelly Waruis kepada BeritaManado.com mengatakan, penetapan RKT Tahun 2023 ini sesuai dengan amanat PP nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.
“Bahwa DPRD wajib memiliki rencana kerja tahunan yang merupakan hasil usulan program kegiatan dari seluruh alat kelengkapan dewan yang penetapannya diparipurnakan secara internal paling lambat tanggal 30 September,” ujar Djelly Waruis.
Nantinya lanjut Waruis, RKT ini akan menjadi pedoman setiap anggota DPRD untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Mulai dari panduan pembentukan Perda, penganggaran, dan pengawasan, serta menjadi salah satu indikator dalam pengukuran kinerja setiap anggota DPRD.
Selain itu, Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan SK Penetapan RKT oleh Pimpinan DPRD dan Penyerahan Dokumen oleh Ketua DPRD ke Sekretaris DPRD.
(Hendra Usman)