
Manado – Menindaklanjuti surat keputusan Gubenur Sulut nomor 132 Tahun 2016 tentang pembatalan beberapa peraturan daerah kabupaten dan kota, lembaga DPRD Kota Manado meminta Pemkot Manado melakukan sosialisasi ke stake holder.
Dalam SK Gubernur tersebut dengan tegas mencantumkan sejumlah Perda Kota Manado yang sebagian pasalnya dihilangkan atau tidak lagi berlaku.
“Sesuai surat yang kami terima ada beberapa Perda yakni Perda nomor 2/2011 tentang pajak daerah, Perda nomor 3/2011 tentang retribusi jasa umum dan Perda nomor 5/2011 tentang retribusi perizinan terpadu, dilakukan penghapusan sejumlah pasal dalam Perda tersebut. Jadi bukan Perda-nya yang dihapus tapi hanya pasal-pasal didalamnya saja,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Manado Richard Sualang.
Dijelaskannya, berdasarkan penjelasan dalam SK Gubernur yang ditandatangani oleh Olly Dondokambey tersebut mencantumkan keterangan atau alasan mengapa sejumlah pasal-pasal pada ketiga Perda itu tidak berlaku lagi.
“Jadi alasan tidak diberlakukannya pasal-pasal di ketiga Perda itu karena tidak sejalan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” tegasnya. (leriandokambey)
