
Manado – Komisi A DPRD Manado menggelar rapat bersama pihak kecamatan se-kota Manado mengenai Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kecamatan, Senin (1/7/2019), di ruang Komisi I DPRD Manado.
Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi A, Royke Anter didampingi oleh Mona Kloer, Nurdin Paluga, Syarifudin Saafa, dan Hanny Polii.
Hadir dalam rapat dengar pendapat ini dari kecamatan Mapanget, Singkil, Bunaken Darat, Tikala dan Wenang

Royke Anter mengatakan, ada target yang dititipkan di tiap kecamatan, salah satunya melalui retribusi kebersihan.
“Kita punya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar, salah satu penerimaan dari retribusi kenersihan,” ungkap Royke Anter.
Kepala seksi Pengelolaan Kebersihan kecamatan Singkil, Iskandar Polontalo, S.IP, mengatakan di kecamatan Singkil, target 1,710 miliar dan terealisasi sampai bulan juni 2019 adalah 210 juta.
“Hambatannya yaitu perda baru, yang menaikan retribusi kebersihan menjadi 1 rumah, 20.000 rupiah dari yang sebelumnya 10.000 rupiah. Dimana retribusi kebersihan sekarang untuk rumah semi permanen Rp. 20.000, permanen Rp. 40.000 dan permanen bertingkat Rp. 50.000,” ujar Iskandar.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Seksi Pengelolahan Kebersihan Mapanget, Alfrits Lontoh, S.AB.
“Selain retribusi yang naik, untuk penagihan ditempat usaha kita terbentur karena mereka membayar fiskal retribusi di dispenda,” jelas Alfrits.
Dikatakan Alfrits, untuk kecamatan Mapanget, dari target retribusi 2,7 miliar, sampai saat ini sudah 190 juta.
“Target kita besar karena dihitung dari jumlah rumah yang ada per lingkungan. Namun sebenarnya di kecamatan Mapanget banyak jumlah rumahnya, namun tidak ada penghuninya,” kata Alfrits.
Kejadian yang sama juga dialami oleh kecamatan lainnya seperti Bunaken Darat, Tikala dan Wenang. Apalagi kecamatan Wenang yang di dominasi oleh pertokoan usaha.
Mendengar hal tersebut, ketua komisi A DPRD Manado, Royke Anter menanggapi bahwa retribusi kebersihan itu wajib dibayar oleh masyarakat.
“Ada ruko (rumah toko) yang ditinggali orang di dalamnya, sehingga mereka harus membayar retribusi kebersihan dari sampah rumah tangga yang mereka hasilkan. Kecuali ruko tempat usahanya tidak ditinggali orang,” ungkap Royke Anter.
Anggota DPRD lainnya, Mona Kloer mengatakan, sanksi yang diterapkan masih kurang tegas untuk dibebankan kepada masyarakat karena mungkin tidak menimbulkan efek jera.
“Sanksi yang ditegakkan kurang tegas. Bahkan dari perda sebelumnya, sanksinya berupa sanksi administrasi yaitu bunga 2%,” ucap Mona Kloer.
Anggota Komisi A, Syarifudin Saafa, menyesalkan bahwa disaat membahas kepentingan dan keperluan publik, para camat yang diundang hadir malah keluar daerah.
Dikatakan Syarifudin Saafa, perlu adanya semacam reward seperti ucapan terima kasih yang disampaikan kepada wajib bayar jikalau sudah membayar retribusi.
“Untuk itu perlu dibuat data base seluruh wajib bayar retribusi. Hal ini dilakukan supaya kita mengetahui siapa saja yang sudah atau belum bayar. Bahkan disaat sudah bayar nanti mungkin akan muncul sms kepada wajib bayar seperti terima kasih sudah membayar retribusi kebersihan sebagi penghargaan kepada mereka,” kata Syarifudin Saafa.
Selain itu, anggota komisi A DPRD lainnya, Nurdin Paluga, mengatakan, perlu banyak sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah baik di kecamatan atau kelurahan tentang retribusi kebersihan ini.
“Sosialisasi ini harus terus dilakukan, agar masyarakat tau dan sadar bahwa retribusi kebersihan itu wajib dibayarkan. Karena hasilnya itu untuk masyarakat itu sendiri,” ucap Nurdin Paluga.
(MiltonPantouw)
