Bitung, BeritaManado.com – DPRD Kota Bitung mengharapkan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bitung, Edison Humiang benar-benar menjadi teladan netralitas ASN dan THL di jajaran Pemkot selama Pilkada 2020.
Hal itu disampaikan tiga anggota DPRD Kota Bitung yakni Erwin Wurangian, Ramlan Ifran dan Geradi Mantiri terkait menjaga netraitas ASN dan THL selama dipimpin Pjs wali kota.
Menurut Erwin, Edison selaku Pjs Wali Kota Bitung harus menjaga netralitas dalam Pilkada agar jajaran ASN termasuk THL di lingkungan Pemkot Bitung bisa meneladani.
“ASN terikat dengan aturan, meski punya hak pilih. Tidak boleh terlibat politik praktis, kalau ada yang melanggar harus tindak tegas siapapun dia,” kata Erwin, Minggu (27/09/2020).
Kader Partai Golkar ini menyatakan, selama ini dasas-desus soal sejumlah oknum ASN dan THL mulai terlibat politik praktis, sehingga Erwin berharap Pjs Wali Kota berani mengambil tindakan.
“Intinya saya berharap Pak Edison bisa bertindak tegas dan menjadi contoh soal netralitas selama Pilkada 2020,” katanya.
Anggota DPRD lainnya, Ramlan menyatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika Pjs maupun ASN dan THL kedapatan tidak netral dalam lanjutan Pilkada 2020.
“Kami akan pantau hingga memanggil Pjs, ASN dan THL melakukan hal-hal yang menyimpang,” kata Ramlan
Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Bitung, menyatakan, netralitas Pjs sudah diatur dalam ketentuan pemerintah serta Pjs harus melakukan koordinasi dengan Wali Kota Bitung yang tengah cuti.
“Lalu dalam hal kebijakan strategis tidak bisa sembarangan melakukan, karena sanksinya bisa pidana. Pjs, ASN dan THL harus Netral,” katanya.
Sementara itu, Geraldi anggota DPRD dari PDI Perjuangan menyatakan sangat setuju Pjs, ASN dan THL di lingkungan Pemkot Bitung harus netral selama tahap kampanye.
Dirinya meminta tiga hal yang harus dilakukan Pjs Wali Kota Bitung.
Pertama, tidak memandang warna, dalam hal melaksanakan kebijakan dan program pemerintahan seperti penyaluran bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta bantuan lainnya yang diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kedua, kata dia, jika mau menghadiri undangan dan acara serimonial maupun turun ke lapangan harus mereta di semua wilayah yakni delapan Kecamatan dan 69 Kelurahan se-Kota Bitung.
“Ketiga, laksanakan dengan baik yang namanya peraturan pemerintah terkait dengan standart pelayanan minimal, kepada seluruh masyarakat di Kota Bitung,” katanya.
(abinenobm)