Manado, BeritaManado.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan kehormatan dari BK DPRD DKI Jakarta.
Pasalnya, BK DPRD DKI Jakarta dipimpin Ferial Sofyan mengunjungi DPRD Sulut, Kamis (26/4/2018), untuk belajar pada BK DPRD Sulut terkait revisi Kode Etik DPRD DKI Jakarta yang dibuat 2006.
“Kami datang karena DPRD Sulut salah-satu yang memiliki kode etik terbaik seperti halnya DPRD Papua dan NTB. Kami juga mendapatkan penjelasan cara penyelesaian permasalahan di DPRD Sulut secara kekeluargaan,” jelas Ferial Sofyan kepada BeritaManado.com usai pertemuan.
Anggota BK DPRD Sulut, Rita Lamusu, dikonfirmasi mengakui kode etik yang dimiliki DPRD Sulut meskipun dibuat pada 2011 namun masih sangat relevan dengan kondisi sekarang.
“Kami menyampaikan sesuai fakta yang ada bahwa DPRD Sulut masih menggunakan kode etik 2011 sementara DKI Jakarta 2006. Ketika studi banding dan kunjungan ke Kemendagri ternyata kode etik kita dinilai bagus,” terang Rita Lamusu.
Rita Lamusu menambahkan, kepada Pansus Kode Etik DPRD DKI Jakarta pihaknya menjelaskan bahwa BK DPRD Sulut melakukan penilaian terhadap kehadiran anggota dewan.
“Mereka tanyakan hal penegakkan kedisiplinan kita sampaikan bahwa diluar kita anggota dewan dan anggota BK melaksanakan kerja saya katakan teman-teman media turut mengawasi,” tanda Rita Lamusu.
Lanjut srikandi PKS ini, ketika ada anggota DPRD tidak aktif maka media yang menginformasikan sekaligus sanksi publik dari masyarakat.
“BK DPRD Sulut rapat setiap bulan kemudian meminta absensi kehadiran. Berdasarkan hasil tersebut BK memberikan rekomendasi kepada fraksi dari anggota dewan bersangkutan,” tukas Rita Lamusu.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan kehormatan dari BK DPRD DKI Jakarta.
Pasalnya, BK DPRD DKI Jakarta dipimpin Ferial Sofyan mengunjungi DPRD Sulut, Kamis (26/4/2018), untuk belajar pada BK DPRD Sulut terkait revisi Kode Etik DPRD DKI Jakarta yang dibuat 2006.
“Kami datang karena DPRD Sulut salah-satu yang memiliki kode etik terbaik seperti halnya DPRD Papua dan NTB. Kami juga mendapatkan penjelasan cara penyelesaian permasalahan di DPRD Sulut secara kekeluargaan,” jelas Ferial Sofyan kepada BeritaManado.com usai pertemuan.
Anggota BK DPRD Sulut, Rita Lamusu, dikonfirmasi mengakui kode etik yang dimiliki DPRD Sulut meskipun dibuat pada 2011 namun masih sangat relevan dengan kondisi sekarang.
“Kami menyampaikan sesuai fakta yang ada bahwa DPRD Sulut masih menggunakan kode etik 2011 sementara DKI Jakarta 2006. Ketika studi banding dan kunjungan ke Kemendagri ternyata kode etik kita dinilai bagus,” terang Rita Lamusu.
Rita Lamusu menambahkan, kepada Pansus Kode Etik DPRD DKI Jakarta pihaknya menjelaskan bahwa BK DPRD Sulut melakukan penilaian terhadap kehadiran anggota dewan.
“Mereka tanyakan hal penegakkan kedisiplinan kita sampaikan bahwa diluar kita anggota dewan dan anggota BK melaksanakan kerja saya katakan teman-teman media turut mengawasi,” tanda Rita Lamusu.
Lanjut srikandi PKS ini, ketika ada anggota DPRD tidak aktif maka media yang menginformasikan sekaligus sanksi publik dari masyarakat.
“BK DPRD Sulut rapat setiap bulan kemudian meminta absensi kehadiran. Berdasarkan hasil tersebut BK memberikan rekomendasi kepada fraksi dari anggota dewan bersangkutan,” tukas Rita Lamusu.
(JerryPalohoon)