BITUNG—Pihak DPRD Kota Bitung diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang sarang burung walet. Pasalnya menurut salah satu personil LSM Pasela, Samsi Hima, sesuai dengan amanah undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bagian ke 15 disebutkan soal sarang burung walet.
“Apalagi saat ini Kota Bitung memiliki sejumlah lokasi sarang burung walet namun sayang tidak bisa dikelola menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena belum ada Perda soal tersebut,” kata Hima, Selasa (4/10).
Untuk itu, ia berharap DPRD Kota Bitung bisa segera menerbitkan Perda tentang sarang burung walet. Agar Pemkot Bitung bisa menarik retribusi dari sarang walet karena saat ini belum ada payung hukum untuk penarikan retribusi.
“Padahal jika sektor tersebut dikelola banyak peluang yang bisa dijadikan PAD, seperti ijin mendirikan bangunan (IMB), ijin usaha dan hasil produksi burung walet. Dan saya kira dari berbagai jenis perijinan ini, bisa menghasilkan PAD bagi Pemkot Bitung,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPPT-PMD Kota Bitung, Jimmy Tangkudung mengatakan, pihak telah mengeluarkan ijin kepada 4 pengusaha di tahun 2011. “Tentunya ijin yang diurus adalah ijin usaha SITU, SIUP, IMB khusus untuk bangunan yang akan dijadikan sarang nanti,” kata Tangkudung.(en)
BITUNG—Pihak DPRD Kota Bitung diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang sarang burung walet. Pasalnya menurut salah satu personil LSM Pasela, Samsi Hima, sesuai dengan amanah undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bagian ke 15 disebutkan soal sarang burung walet.
“Apalagi saat ini Kota Bitung memiliki sejumlah lokasi sarang burung walet namun sayang tidak bisa dikelola menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena belum ada Perda soal tersebut,” kata Hima, Selasa (4/10).
Untuk itu, ia berharap DPRD Kota Bitung bisa segera menerbitkan Perda tentang sarang burung walet. Agar Pemkot Bitung bisa menarik retribusi dari sarang walet karena saat ini belum ada payung hukum untuk penarikan retribusi.
“Padahal jika sektor tersebut dikelola banyak peluang yang bisa dijadikan PAD, seperti ijin mendirikan bangunan (IMB), ijin usaha dan hasil produksi burung walet. Dan saya kira dari berbagai jenis perijinan ini, bisa menghasilkan PAD bagi Pemkot Bitung,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPPT-PMD Kota Bitung, Jimmy Tangkudung mengatakan, pihak telah mengeluarkan ijin kepada 4 pengusaha di tahun 2011. “Tentunya ijin yang diurus adalah ijin usaha SITU, SIUP, IMB khusus untuk bangunan yang akan dijadikan sarang nanti,” kata Tangkudung.(en)