Bitung – Kasus penggelapan kendaraan yang melibatkan mantan anggota Brimob, Ferdian Abdul Wahab Tonggadu menyita perhatian masyarakat Kota Bitung. Pasalnya, kasus yang ditangani Polsek Maesa itu telah masuk dalam tahap P21 atau berkas perkara dianggap sudah lengkap oleh kejaksaan dan siap dilimpahkan ke pengadilan, kendati hingga kini kendaraan yang digelapkan Ferdian tak kunjung ditemukan.
“Wah itu harus dipertanyakan ke Kejaksaan, karena setahu saya setiap kasus harus dilengkapi barang bukti baru dianggap P21. Nah kalau barang bukti belum ada bagaimana bisa tahap P21,” kata personil LSM Pasela, Samsi Hima, Senin (30/3/2015).
Hima mengaku heran, karena dasar yang digunakan pihak kepolisian dan kejaksaan menetapkan kasus penggelapan mobil milik Abdullah Nuryadi warga Kelurahan Winenet Satu Lingkungan I RT 003 RW 001 Kecamatan Aertembaga itu bisa berstatus P21 tanpa dilengkapi barang bukti.
“Harusnya Kejaksaan jeli dan menolak pelimpahan berkas tersebut. Dan meminta pihak kepolisian melengkapi dengan bukti-bukti agar ketika disidangkan tidak mentah karena tak ada barang bukti,” katanya.
Ia juga berharap, Kejaksaan bisa bekerja profesional dan tidak asal menerima pelimbahan kasus yang tak dilengkapi dengan bukti-bukti seperti kasus penggelapan mobil. Apalagi kata dia, Ferdian sudah ditahan dan tinggal memaksa untuk membuka mulut dikemanakan mobil milik Abdullah tersebut agar proses persidangan berjalan lancar.(abinenobm)
Bitung – Kasus penggelapan kendaraan yang melibatkan mantan anggota Brimob, Ferdian Abdul Wahab Tonggadu menyita perhatian masyarakat Kota Bitung. Pasalnya, kasus yang ditangani Polsek Maesa itu telah masuk dalam tahap P21 atau berkas perkara dianggap sudah lengkap oleh kejaksaan dan siap dilimpahkan ke pengadilan, kendati hingga kini kendaraan yang digelapkan Ferdian tak kunjung ditemukan.
“Wah itu harus dipertanyakan ke Kejaksaan, karena setahu saya setiap kasus harus dilengkapi barang bukti baru dianggap P21. Nah kalau barang bukti belum ada bagaimana bisa tahap P21,” kata personil LSM Pasela, Samsi Hima, Senin (30/3/2015).
Hima mengaku heran, karena dasar yang digunakan pihak kepolisian dan kejaksaan menetapkan kasus penggelapan mobil milik Abdullah Nuryadi warga Kelurahan Winenet Satu Lingkungan I RT 003 RW 001 Kecamatan Aertembaga itu bisa berstatus P21 tanpa dilengkapi barang bukti.
“Harusnya Kejaksaan jeli dan menolak pelimpahan berkas tersebut. Dan meminta pihak kepolisian melengkapi dengan bukti-bukti agar ketika disidangkan tidak mentah karena tak ada barang bukti,” katanya.
Ia juga berharap, Kejaksaan bisa bekerja profesional dan tidak asal menerima pelimbahan kasus yang tak dilengkapi dengan bukti-bukti seperti kasus penggelapan mobil. Apalagi kata dia, Ferdian sudah ditahan dan tinggal memaksa untuk membuka mulut dikemanakan mobil milik Abdullah tersebut agar proses persidangan berjalan lancar.(abinenobm)