Sangihe, BeritaManado.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, menggelar Rapat Paripurna pembahasan laporan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2018, di gedung DPRD Sangihe, Jumat (28/6/2019).
Ketua DPRD Sangihe Benhur Talasihaeng ketika membuka pembahasan APBD mengatakan, puji dan syukur dipanjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa.
“Sehingga hari ini kita dapat melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pembahasan APBD TA 2018,” kata Takasihaeng.
Sementara itu Bupati Jabes Ezar Gaghana SE ME dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan laporan keuangan Pemkab Sangihe adalah untuk menyediakan informasi yang relefan, melalui posisi keuangan dan transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selama satu periode.
“Laporan Pemerintah Daerah terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektifitas dan evesiensi Pemerintah Daerah dan membantu ketaatanya terhadap perundang-undangan,” jelas Gaghana.
Lanjut Bupati, penyusunan laporan keuangan Pemkab Sangihe TA 2018, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari.
“Udang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan, undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan pengelolaan angka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah,” ungkap Gaghana.
Laporan keuangan Pemerintah Daerah TA 2018 disusun sesuai standar akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar pemerintah.
“Komponen-komponen yang terdapat dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah teridiri dari, laporan realisasi anggaran, laporan program saldo anggaran lebih neraca, laporan operasional dana bekas, dan catatan atas laporan keuangan,” tuturnya.
Padahal pembahasan tersebut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Helmud Hontong SE, Wakil DPRD Sangihe, Sekretaris DPRD Sangihe Aris Pilat, Sekda Edwin Roring SE, Asisten I Irkils Sombounaung, Asisten II Ben Pilat, Asisten III Plg Makadidamo dan Pimpinan OPD.
(***/Christ)