Bitung – Pemkot Bitung resmi mengajukan enam usulan Ranperda ke DPRD, Selasa (2/8/2016) lewat Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung Pembicaraan tingkat 1 dalam rangka Pembahasan terhadap enam buah Ranperda Kota Bitung tahun 2016.
Namun sayangnya, dari enam usulan Ranperda itu, salah satu Ranperda yakni Ranperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Bitung ditarik kembali sebelum dilakukan pembahasan.
Menurut Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit, Ranperda itu ditarik Pemkot karena adanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bitung dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Adapun lima Ranperda lainnya yang diusulkan Pemkot yakni Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ranperda tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung pada PT Bank Sulut.
Rapat Paripurna itu dipimpin Laurensius bersama Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Joel Jerry Lengkong dan dihadiri Walikota Bitung, Max Lomban serta Wakil Walikota Bitung, Maurits Mantiri.
Kelima Ranperda itu disetujui tujuh fraksi di DPRD yakni Fraksi PKPI, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golongan Karya dan Fraksi Partai Kebangkitan Nurani untuk dibahas ke tingkat yang selanjutnya.(abinenobm)
Bitung – Pemkot Bitung resmi mengajukan enam usulan Ranperda ke DPRD, Selasa (2/8/2016) lewat Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung Pembicaraan tingkat 1 dalam rangka Pembahasan terhadap enam buah Ranperda Kota Bitung tahun 2016.
Namun sayangnya, dari enam usulan Ranperda itu, salah satu Ranperda yakni Ranperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Bitung ditarik kembali sebelum dilakukan pembahasan.
Menurut Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit, Ranperda itu ditarik Pemkot karena adanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bitung dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Adapun lima Ranperda lainnya yang diusulkan Pemkot yakni Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ranperda tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung pada PT Bank Sulut.
Rapat Paripurna itu dipimpin Laurensius bersama Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Joel Jerry Lengkong dan dihadiri Walikota Bitung, Max Lomban serta Wakil Walikota Bitung, Maurits Mantiri.
Kelima Ranperda itu disetujui tujuh fraksi di DPRD yakni Fraksi PKPI, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golongan Karya dan Fraksi Partai Kebangkitan Nurani untuk dibahas ke tingkat yang selanjutnya.(abinenobm)