TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon menggelar sosialisasi sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan di aula lantai III kantor walikota, Rabu (10/02/2016).
Sosialisasi ini membahas tentang Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah mengacu kepada Undang-Undang nomor 25 tahun 2004, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2015, membahas tentang Penganggaran Hibah dan Bantuan Sosial sesuai Surat Edaran nomor 900/4627/SJ tanggal 18 Agustus 2015 tentang Penajaman Pasal 298 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 serta membahas tentang perjalanan dinas yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2015.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP mengatakan harus mengetahui tentang lima indikator kinerja pengelolaan keuangan daerah yang baik meliputi ketepatan waktu penetapan APBD, porsi belanja APBD untuk kesejahteraan masyarakat semakin meningkat, tingginya prosentase realisasi APBD dan rendahnya SILPA, ketepatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan meningkatnya kualitas opini BPK atas LKPD.
Sejumlah narasumber dalam sosialisasi ini Mukjizat SSos MSi selaku Kepala Seksi Wilayah IIIB Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Dwi Setyaningsih SE dan Rino Kent SSTP dari Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah dan dihadiri anggota DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, Piet Pungus, Hudson Bogia dan Erens Kereh, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon DR Juliana Karwur MKes MSi serta pejabat lingkup Pemkot Tomohon. (ray)