PNS Pemkot Tomohon wajib melunasi PBB.
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon memastikan akan mulai mencairkan dana Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bulan Mei kepada sekitar 3.000-an PNS yang ada di jajarannya. Namun, pencairan tersebut harus disertai lampiran fotocopy bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dan yang belum lunas dipastikan belum akan menerimanya. Adapun PNS yang belum memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dapat menggunakan SPPT milik orang tua
Diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon Dr Juliana Karwur MKes MSi, khusus TPP bulan Mei 2015 wajib bagi setiap PNS untuk menyerahkan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) Pajak Bumi dan Bangunan yang telah dibayar. “Bagi mereka yang belum lunas sesuai kesepakatan TPP belum akan dicairkan dan untuk sementara akan ditahan terlebih dahulu. TPP itu baru bisa dicairkan setelah PNS yang bersangkutan sudah bisa menunjukkan bukti pelunasan tagihan PBB,” ujar Karwur.
Di tempat terpisah, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak mengungkapkan adanya persyaratan wajib lunas PBB itu untuk membudayakan kepada PNS agar senantiasa taat pada kewajiban serta memberi teladan kepada masyarakat dengan melunasi tagihan PBB-nya. “Meski ditahan terlebih dahulu TPP-nya namun para PNS yang menunggak dan belum bisa melampirkan bukti lunas PBB akan dilayani setelah melampirkan bukti lunas PBB,” kata walikota.
Masyarakat wajib pajak juga diimbau agar memenuhi kewajibannya dalam melunasi pajak terhutang yang telah disampaikan dan jangan menunggu sampai jatuh tempo pajak berakhir baru malunasi tagihan pajaknya, tetapi upayakanlah untuk melunasi tagihan pajak yang telah tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 ini. Selanjutnya bagi wajib pajak yang telah melunasi kewajibannya tentu patut mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota Tomohon. (ray)