Manado, BeritaManado.com — DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulteng merespon kritik Ashar Yahya.
Melalui Juru Bicara DPD PDIP Sulteng, Nirmala Dewi Yodjodolo, Ashar Yahya disebut keliru memahami Peraturan PDIP Nomor 24 Tahun 2017 tentang Rekruitmen dan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut Nirmala Yodjodolo, Pasal 7 ayat 1 peraturan tersebut jelas menegaskan seluruh anggota dan kader PDIP wajib menaati rekomendasi pencalonan pasangan kepala daerah yang dikeluarkan DPP, serta terlibat aktif di dalam pemenangan pilkada.
Selanjutnya kata Nirmala, Pasal 13 juga menyatakan tugas DPC dan DPD hanya sebatas menjaring.
Sementara tahapan penyaringan dan keputusan final menjadi kewenangan pusat.
“Jadi kalau dia (Ashar Yahya) menyebut DPD tidak komitmen terhadap hasil pleno, itu sangat keliru,” tegas Nirmala kepada BeritaManado, Selasa (21/7/2020).
Lanjut Nirmala, DPD PDIP Sulteng berpendapat Ashar Yahya belum menjiwai roh partai yang menganut asas demokrasi terpimpin.
“Dan sebagai pimpinan DPC PDIP Palu, dia telah gagal memahami aturan,” kata Nirmala.
Dikatakan, pilihan Ashar mundur dari PDIP sangat diapresiasi keluarga besar partai.
“Dan kami akan melepasnya dengan baik disertai ucapan terima kasih,” ujarnya.
Perihal pernyataan Ashar Yahya soal tawaran sejumlah uang, hal itu tidak ada relevansi dengan keputusan pasangan calon yang diumumkan.
Nirmala kembali mengupas aturan partai di Pasal 41 ayat 1 dan 2, terkait larangan menerima bantuan dana yang tidak terlaporkan kepada bendahara partai.
“Dan siapapun melanggar proses rekruitmen ini, diancam pelanggaran disiplin partai,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan, tindakan Ashar Yahya menyatakan mundur dengan alasan pembenaran subyektik serta argumen kacau, sesungguhnya pembangkangan terhadap keputusan partai.
“Kami justru mempertanyakan apakah ada hal ekstrim yang menjadi dasar beliau sehingga terbebani dengan calon tertentu,” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)
Baca juga: