Manado, BeritaManado.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulut mengeluarkan Maklumat Partai Demokrat tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat, Senin (29/3/2021) malam.
Maklumat dengan nomor: 001/MKL/DPD-PD/SULUT/III/2021diawali dengan ucapan terima kasih serta apresiasi DPD Demokrat Sulut kepada masyarakat yang telah mendukung Partai Demokrat di bawah pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat tanggal 15 Maret 2020 dan telah disahkan oleh Menteri Humuk dan HAM nomor M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020, Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tahun 2021,” ungkap Ketua DPD Demokrat Sulut Mor Bastiaan melalui Sekretaris DPD Demokrat Sulut Billy Lombok kepada BeritaManado.com.
Ditambahkan Billy Lombok, DPD Partai Demokrat Sulut dan DPC-DPC Partai Demokrat se-Sulut
menolak KLB Sibolangit Sumut dan hasil-hasilnya.
“Yang diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020, Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tahun 2021 jo Undang-undang Nomor 02 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 02 tahun 2008 tentang Partai Politik,” tegas Lombok.
Kemudian dalam isi maklumat tersebut juga, DPD Partai Demokrat Sulut mengumumkan kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok, khususnya yang mempunyai tujuan dan kepentingan-kepentingan tertentu yang merugikan kepentingan hukum Partai Demokrat.
“Pertama, tidak menggunakan merek, lambang, bendera dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin, sebagaimana telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 24 Oktober 2017 dengan nomor registrasi IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat 10320, dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono. Kedua, jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal diatas, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah),” ujarnya.
Ketiga, lanjut Lombok, apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, agar dapat melaporkan kepada Pengurus Partai Demokrat didaerahnya.
“Atau langsung dapat menghubungi ke nomor 0813-5616-9999, 0813-5650-0404 dan 0811-4355-898,” tutupnya.
(AnggawiryaMega)