Amurang–Dalam rangka penetapan persiapan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Melalui surat edaran No. 470/3264/SJ dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 24 Januari 2013 akan diserahkan DP4 kepada Gubernur. Selain itu, kepada Bupati, Walikota se-Indonesia. Termasuk diantaranya akan juga diserahkan kepada KPU pada tanggal 7 Februari 2013.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minahasa Selatan Jimmy Tamon, SE mengatakan. ‘’Pihaknya sedang menunggu Juknis atau surat dari Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Setelah itu, akan mengadakan pembahasan soal DP4. DPA juga untuk mengantisipasi adanya data nama pemilih ganda. Kalau pun ditemui hal ini, maka akan langsung dibersihkan,’’ ujar Tamon.
Menurut Tamon, bahwa KPU setempat melalui Menteri Dalam Negeri adalah kewenangannya ada pada KPU. Maksudnya, KPU berhak memutahirkan data dalam bentuk CD/DVD.
‘’Karena, hal ini akan sangat membantu dalam rangka pengambilan data. Pasalnya, ada 235 ribu sekian penduduk yang ada di Minsel. Dan data diatas juga akan dimasukan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai data agregat kependudukan Minsel,’’ ungkap Tamon yang mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Minsel. (and)
Amurang–Dalam rangka penetapan persiapan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Melalui surat edaran No. 470/3264/SJ dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 24 Januari 2013 akan diserahkan DP4 kepada Gubernur. Selain itu, kepada Bupati, Walikota se-Indonesia. Termasuk diantaranya akan juga diserahkan kepada KPU pada tanggal 7 Februari 2013.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minahasa Selatan Jimmy Tamon, SE mengatakan. ‘’Pihaknya sedang menunggu Juknis atau surat dari Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Setelah itu, akan mengadakan pembahasan soal DP4. DPA juga untuk mengantisipasi adanya data nama pemilih ganda. Kalau pun ditemui hal ini, maka akan langsung dibersihkan,’’ ujar Tamon.
Menurut Tamon, bahwa KPU setempat melalui Menteri Dalam Negeri adalah kewenangannya ada pada KPU. Maksudnya, KPU berhak memutahirkan data dalam bentuk CD/DVD.
‘’Karena, hal ini akan sangat membantu dalam rangka pengambilan data. Pasalnya, ada 235 ribu sekian penduduk yang ada di Minsel. Dan data diatas juga akan dimasukan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai data agregat kependudukan Minsel,’’ ungkap Tamon yang mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Minsel. (and)