Minsel

DLH Lakukan Hal Ini di 3 Sumur Warga Minsel yang Diduga Tercemar Minyak

DLH Lakukan Hal Ini di 3 Sumur Warga Minsel yang Diduga Tercemar Minyak
Sumur warga Minsel yang diduga tercemar minyak

Minsel, BeritaManado.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah menurunkan tim untuk mengecek tiga sumur warga yang diduga terkena rembesan bahan bakar minyak (BBM) di Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang

Hal tersebut disampaikan Kepala DLH Minsel, Roi Sumangkut, saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, pada Senin (03/04/2023).

“Memang tidak ada aduan resmi terkait kejadian itu yang disampaikan masyarakat. Kami hanya melihat postingan dari Lurah,” ujar Kadis DLH.

“Dari postingan itu, saya langsung memerintahkan tim untuk terjun langsung ke lokasi kejadian. Setelah tim periksa, dibuatkan berita acara dan langsung ditindaklanjuti untuk mengambil sampel di semua sumur pantau SPBU Amurang,” ungkap Roi

Dikatakan Roi lagi, tak hanya sampai disitu, pihaknya juga sudah menyurat ke laboratorium untuk melakukan uji laboratorium.

Namun, belum juga dilakukan sampai berita ini diturunkan, karena masih menunggu jadwalnya.

“Prinsipnya, secara kualitas memang harus dibuktikan lewat uji laboratorium,” katanya lagi.

Menurutnya, jika di sumur pantau ada unsur-unsur  minyak atau yang lain, maka itu menjadi peluang merembes ke tempat lain.

“Kalau untuk mengkaji lebih dalam dengan jarak seperti itu, kami tidak punya kemampuan seperti itu. Alat apa yang harus kami gunakan untuk mendeteksi minyak itu menyebar ke mana,” ujar Kadis DLH.

Jika nantinya ditemukan sudah melewati sumur pantau, maka kami hanya akan memberikan catatan di dalam dokumen lingkungan bahwa dia sudah melewati batas baku mutu yang ditetapkan.

“Kalau lebih jauh untuk melakukan pemantauan, itu harus dilakukan oleh orang yang lebih berkompeten lagi,” akunya.

Jika melebihi baku mutu menurut Roi maka akan diberikan sanksi dan mengarah ke paksaan pemerintah.

“Paksaan pemerintah berupa teguran tertulis. Dan jika tidak ditindaklanjuti sampai normal maka sanksinya akan sampai di pembekuan izin, pencabutan izin,” tutur Roi.

“Dan izin yang dicabut itu adalah izin berusaha dan bukan izin lingkungan,” ucapnya.

TamuraWatung

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara