Minsel

DKPP Tolak Aduan Ipal Tetty Paruntu dan Nama Baik Harus Rehabilitasi

Amurang – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan, DR. Fanley Pangemanan menyampaikan bahwa sidang pengadilan putusan di DKPP 17 November 2015 menolak segala bentuk aduan Ijazah Palsu alias Ipal yang dituduhkan kepada Christiany Eugenia Paruntu, SE.

Aduan Ipal oleh pengadu pertama masing-masing Susi Mononimbar, Richard Ottay, Acteo Kusoy dan Pengadu ke 2 yakni Hens Ruus, Adolof Lonteng, Pengadu ke 3. A. Kusoy.

Aduanya antara lain Ipal Christiany Eugenia Paruntu serta Pencalonan JOS-ASLI dan Ketrbukaan informasi publik setelah diputuskan

“Hasil putusan sidang yakni menolak aduan seluruhnya, merehabilitsi nama baik teradu ketua dan anggota KPU Minsel,” sebut Pangemanan. (sanlylendongan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara