Langowan, BeritaManado.com — Oknum Hukum Tua Desa Amongena Satu Kecamatan Langowan Timur Belly Memah akhirnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano dengan hukuman satu bulan kurungan dan juga denda sebesar Rp 5 juta.
Vonis tersebut diberikan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tondano Paul Pane yang didampingi Hakim Anggota Mariany Korompot dan Paula Roringpandey pada siding yang diselenggarakan Selasa (10/4/2018) kemarin.
Memah sendiri dinyatakan dalam proses persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggarPasal 71 ayat(1) junto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Kepala Kampung atau Lurah yang membuat keputusan dan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye berlangsung, maka yang besangkutan terancam pidana paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah dan paling banyak enam juta rupiah.
Setelah putusan dibaerikan, Majelis Hakim memberikan ruang atau kesempatan kepada terdakwamaupun JaksaPenuntut Umum untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusanhukum tersebut.
Menanggapi hal ini, Belly Memah saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Rabu (11/4/2018) pagi menegaskan bahwa dirinya pasti akan melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Selasa kemarin.
“Dari saya pribadi dan keluarga menganggap hal ini merupakan bagian dari sebuah proses kehidupan, dimana bongkahan batu didalam perut bumi harus dihancurkan dan dibakar untuk menghasilkan emas murni,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa awalnya diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena foto bersama dengan salah satu pasangan calon dengan menunjukkan sibol angka dua dengan jarinya pada tanggal17 Februari 2018 lalu pada sebuah acara dan diunggah di facebook.
(rds)
Langowan, BeritaManado.com — Oknum Hukum Tua Desa Amongena Satu Kecamatan Langowan Timur Belly Memah akhirnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano dengan hukuman satu bulan kurungan dan juga denda sebesar Rp 5 juta.
Vonis tersebut diberikan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tondano Paul Pane yang didampingi Hakim Anggota Mariany Korompot dan Paula Roringpandey pada siding yang diselenggarakan Selasa (10/4/2018) kemarin.
Memah sendiri dinyatakan dalam proses persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggarPasal 71 ayat(1) junto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Kepala Kampung atau Lurah yang membuat keputusan dan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye berlangsung, maka yang besangkutan terancam pidana paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah dan paling banyak enam juta rupiah.
Setelah putusan dibaerikan, Majelis Hakim memberikan ruang atau kesempatan kepada terdakwamaupun JaksaPenuntut Umum untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusanhukum tersebut.
Menanggapi hal ini, Belly Memah saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Rabu (11/4/2018) pagi menegaskan bahwa dirinya pasti akan melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Selasa kemarin.
“Dari saya pribadi dan keluarga menganggap hal ini merupakan bagian dari sebuah proses kehidupan, dimana bongkahan batu didalam perut bumi harus dihancurkan dan dibakar untuk menghasilkan emas murni,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa awalnya diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena foto bersama dengan salah satu pasangan calon dengan menunjukkan sibol angka dua dengan jarinya pada tanggal17 Februari 2018 lalu pada sebuah acara dan diunggah di facebook.
(rds)