Politik dan Pemerintahan

Ditolak Kelurahan, Alfinny Memilih Golput

Ditolak Kelurahan, Alfinny Memilih Golput

Jakarta, BeritaManado.com – Warga ini tidak dapat memilih saat pemilihan umum (pemilu) 2019 lalu karena alasan bukan KTP Jakarta.

Kepada BeritaManado.com, Jumat (18/4/2019) Alfinny warga Manado yang kini ber-ktp Bengkulu terpaksa golput dengan alasan tidak bisa mengurus formulir A5 untuk dapat pindah memilih di lokasi yang dekat rumahnya di Jakarta Selatan.

“Waktu itu mau urus A5 buat pindah memilih, tapi mereka dari kelurahan bilang sudah tidak bisa, padahal masih ada perpanjangan waktu sampe tanggal 10 April,” ujar Alfinny.

Dikatakan Alfinny, karena dia seakan sudah ditolak di kelurahan tempat tinggalnya sekarang, sehingga tanggal 17 April lalu dia tidak ikut memilih.

“Jadi karena mereka sudah bilang begitu (tidak bisa dapat formulir A5) kemarin, Jadi saya tidak pergi ke TPS,” ungkap Alfinny.

Padahal, layanan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) kembali dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemilih yang ingin berpindah TPS akan dilayani hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019.

Langkah ini menyusul dikabulkannya uji materi (MK) terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.

(MiltonPantouw)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara