AW alias Angga saat tiba di Lapas Kelas IIB Tomohon, Kamis (18/06/2015) lalu.
TOMOHON, beritamanado.com – Kasus pembunuhan terhadap Aztry Akay, mahasiswi Sekolah Tinggi Teologia (STT) Parakletos Tomohon yang terjadi Februari silam dengan tersangka AW alias Angga kini memasuki tahap baru usai dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tomohon. (baca juga: Kasus Pembunuhan Aztry Dinyatakan Lengkap, Angga Diserahkan ke Kejari Tomohon)
Angga beserta barang buktinya telah diserahkan oleh penyidik Polres Tomohon kepada pihak Keri Tomohon, Kamis (18/06/2015). Dan mantan kekasih dari Aztry ini pun telah ditahan di Lapas Kelas II B Tomohon dengan status titipan sembari menunggu proses persidangan.
Kajari Tomohon Moh Noor HK SH MH kepada BeritaManado.com mengatakan tahap selanjutnya yakni tahapan penuntutan. “Kita masih punya tugas dan tanggung jawab yang kini ada pada jaksa penuntut umum. Nah, jaksa penuntut umum sekarang akan mempersiapkan seluruh kelengkapan termasuk dakwaan untuk di limpahkan ke pengadilan dalam waktu yang tidak akan terlalu lama,” kata Kajari.
Di tempat terpisah, Kasie Intel Kejari Tomohon Togap Silalahi SH MH mengatakan bahwa pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (ray)
AW alias Angga saat tiba di Lapas Kelas IIB Tomohon, Kamis (18/06/2015) lalu.
TOMOHON, beritamanado.com – Kasus pembunuhan terhadap Aztry Akay, mahasiswi Sekolah Tinggi Teologia (STT) Parakletos Tomohon yang terjadi Februari silam dengan tersangka AW alias Angga kini memasuki tahap baru usai dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tomohon. (baca juga: Kasus Pembunuhan Aztry Dinyatakan Lengkap, Angga Diserahkan ke Kejari Tomohon)
Angga beserta barang buktinya telah diserahkan oleh penyidik Polres Tomohon kepada pihak Keri Tomohon, Kamis (18/06/2015). Dan mantan kekasih dari Aztry ini pun telah ditahan di Lapas Kelas II B Tomohon dengan status titipan sembari menunggu proses persidangan.
Kajari Tomohon Moh Noor HK SH MH kepada BeritaManado.com mengatakan tahap selanjutnya yakni tahapan penuntutan. “Kita masih punya tugas dan tanggung jawab yang kini ada pada jaksa penuntut umum. Nah, jaksa penuntut umum sekarang akan mempersiapkan seluruh kelengkapan termasuk dakwaan untuk di limpahkan ke pengadilan dalam waktu yang tidak akan terlalu lama,” kata Kajari.
Di tempat terpisah, Kasie Intel Kejari Tomohon Togap Silalahi SH MH mengatakan bahwa pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (ray)