
Manado, Beritamanado.com– Pengedar obat keras ilegal kenis Thryhexipenidil di Manado berhasil ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado, Sabtu (14/1/2023).
Ironisnya pria yang diamankan diketahui berprofesi sebagai salah satu satpam di Kantor Dinas PU Provinsi Sulut di Kelurahan Tikala Ares, Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Penjual obat keras Thryhexipenidil yakni pria inisial M,(44) warga Kelurahan Singkil II, Lingkungan II, Kecamatan Singkil Kota Manado,” ujar Kompol May, Minggu (15/1/2023).
Kompol May menyebut pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
“Pada hari Sabtu, 14 Januari 2023, sekitar Pukul 21.00 WITA Satres Narkoba Polresta Manado mendapat informasi bahwa di Kelurahan Tikala Ares tepatnya di Kantor Dinas PU Provinsi Sulut, ada oknum yang memiliki dan mengedarkan obat keras jenis Thryhexipenidil,” jelas Kompol May.
Tim dari Satres Narkoba Polresta Manado yang langsung mendatangi TKP berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga Obat keras jenis Thryhexipenidil sebanyak 147 butir yang ditaruh di box dari plastik.
Pelaku yang tak menampik perbuatannya tersebut kepada Polisi mengaku sering bertransaksi obat-obatan ilegal tersebut dilingkungan kantor.
“Pengakuan pelaku, pembeli umumnya orang dari luar, namun transaksi sering dilakukan dilingkungan kantor,” ungkap Polwan satu melati tersebut.
Diketahui pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Manado, sedangkan Tim Sat Res Narkoba kini dalam penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Deidy Wuisan
