Bitung – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bitung menghentikan proses pembangunan tower milik salah satu provider saluler di Lingkungan 5 Kelurahan Girian Atas, Senin (10/2/2014). Proses pekerjaan yang baru dalam tahap pembangunan pondasi tower itu dihentikan karena belum mengantongi izin sama sekali dari Pemkot.
“Mereka berani melakukan pemangunan hanya karena telah membeli lahan salah satu warga serta pengumpulan tandatangan warga disekitar lokasi pembangunan tower. Makanya kita hentikan,” kata Kabid Penertiban dan Penggunaan Bangunan Distaru Bitung, Mex Mapahena.
Mapahena yang langsung mendatangi lokasi pembangunan tower menilai, perusahaan provider saluler tersebut sangat nekat melakukan pembangunan. Padahal, setiap daerah termasuk Kota Bitung memiliki aturan yang sama soal pembangunan tower.
“Harusnya mereka (provider saluler, red) terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada kami sebelum melakukan pembangunan. Bukan langsung mendatangi warga dan langsung melakukan pembangunan tanpa izin dari kami,” katanya.
Selain itu, ia juga menilai aparat kecematan dan kelurahan tak paham soal aturan perizinan tower. Padahal menurutnya, dalam beberapa kesempatan pihaknya sudah menyampaikan soal mekanisme pengurusan izin tower.
“Jelas ini sangat fatal, apalagi proses penggalian pondasi yang sementara dilakukan saat ini sudah diketahui camat dan lurah tapi tak mengarahkan ke Distaru untuk melakukan pengurusan izin,” katanya.
Dengan demikian kata Mapahena, camat Girian dan lurah Girian Atas sama saja mengabaikan walikota. Mengingat izin pembangunan tower langsung ditandatangani walikota setelah pihaknya bersama BLH dan Badan Perijinan Satu Atap dan Penanaman Modal Kota Bitung mengeluarkan rekomendasi.
Sementara itu, perwakilan PT Ratelindo pemilik tower tersebut, Udin mengaku telah melapor dan mendapatkan persetujuan dari kelurahan dan warga untuk membangun tower dilokasi tersebut. “Lurah dan warga sudah menyetujinya, makanya kami berani melakukan pembangunan. Dan itu ditandai dengan penentanganan tanda persetujuan disertai dengan pemberina dana konpensasi,” kata Udin.
Namun peryataan Udin ini dibantah sejumlah warga. Salah satunya adalah Rommy Yossy Songgigilan yang menyatakan dari awal menolak rencana pembangunan tower tersebut dengan alasan lokasinya yang ada di wilayah pemukiman.
“Tak semua warga yang terkena radius pembangunan menyatakan menerima pemangunan tower itu. Kalaupun warga menerima, itu karena tergiur dengan uang konpensasi yang diberikan pemilik tower,” katanya.(abinenobm)