Ratahan – Maraknya pengalifungsian lahan hijau produktif, Pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pertanian dan Peternakan hanya bisa memberikan himbauan bagi masyarakat.
Dikatakan Kadistanak Ir Telly Powa, belum adanya aturan yang mengatur soal alih fungsi lahan, maka pihaknya hanya bisa menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan sawah produktif. “Ini tentu demi kepentingan bersama dan untuk keamanan pangan di seluruh pelosok Mitra. Apalagi swasembada pangan menjadi prioritas pihak pemerintah hingga tahun 2014-2015 mendatang,” ujar Powa.
DPRD Mitra sendiri memalui wakil rakyat dari Dapil III Belang-Ratatotok, Kisman Hala menjelaskan, yang perlu ditegakan adalah persoalan aturan. Dimana tanpa aturan, tentunya Pemkab Mitra melalui dinas terkait tidak dapat berbuat banyak.
“Kebetulan saat ini DPRD melalui Pansus barang sementara mengodok soal Ranperda yang akan mengatur masalah alih fungsi lahan. Sehingga kedepan ini menjadi kekuatan pihak eksekutif dalam melakukan penegakan sebagaimana aturan yang sudah dikeluarkan,” jelas Kisman.
Tambah dia, apabila sudah ada Perda yang mengatur itu maka tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk tidak mentaatinya. “Ini juga demi kepentingan kita bersama. Untuk itu sebisa mungkin masyarakat menghindarinya,” tukasnya. (Rulan Sandag)