Bitung – Dispenda Kota Bitung diminta untuk lebih inovatif dalam menggali sumber pajak lain. Sehingga tidak hanya fokus pada sumber-sumber pajak yang sudah ada sebelumnya, seperti pajak restoran dan rumah makan.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Kota Bitung, Stenly Mario Pangalila dalam rapat kerja Pokja B dengan eksekutif terkait menindaklanjuti hasil kunjungan kerja tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Selasa (21/10/2014).
“Kita terlalu banyak membahas soal pajak restoran, padahal masih banyak sumber pajak lain yang bisa dikelola untuk menunjang peningkatan PAD,” kata Pangalila.
Pangalila mengatakan, jika dihitung-hitung pajak restoran atau rumah makan di Kota Bitung tidak memberikan sumbangsi signifikan terhadap peningkatan PAD. Namun jika Dispenda betul-betul mau menggali potensi pajak maka harusnya pedagang berbagai aneka makanan disepanjang bahu jalan dari perempatan Girian hingga Polres ikut juga didatakan untuk menjadi objek pajak.
“Rumah makan dan restoran hanya beroperasi dari pukul 9 atau 10 pagi hingga pukul 18.00 Wita, tapi para pedagang yang ada di bahu jalan beroperasi dari sore hari hingga pagi hari,” katanya.
Nah kata dia, jika itu ikut dikelola Dispenda maka jelas akan ada penambahan sumber pajak dan tidak hanya bergantung pada pajak restoran dan rumah makan. Karena menurutnya, jumlah pedagang yang berjualan di bahu jalan di Kota Bitung jelang malam hari jauh lebih banyak jika dibandingkan restoran atau rumah makan.(abinenobm)
Bitung – Dispenda Kota Bitung diminta untuk lebih inovatif dalam menggali sumber pajak lain. Sehingga tidak hanya fokus pada sumber-sumber pajak yang sudah ada sebelumnya, seperti pajak restoran dan rumah makan.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Kota Bitung, Stenly Mario Pangalila dalam rapat kerja Pokja B dengan eksekutif terkait menindaklanjuti hasil kunjungan kerja tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Selasa (21/10/2014).
“Kita terlalu banyak membahas soal pajak restoran, padahal masih banyak sumber pajak lain yang bisa dikelola untuk menunjang peningkatan PAD,” kata Pangalila.
Pangalila mengatakan, jika dihitung-hitung pajak restoran atau rumah makan di Kota Bitung tidak memberikan sumbangsi signifikan terhadap peningkatan PAD. Namun jika Dispenda betul-betul mau menggali potensi pajak maka harusnya pedagang berbagai aneka makanan disepanjang bahu jalan dari perempatan Girian hingga Polres ikut juga didatakan untuk menjadi objek pajak.
“Rumah makan dan restoran hanya beroperasi dari pukul 9 atau 10 pagi hingga pukul 18.00 Wita, tapi para pedagang yang ada di bahu jalan beroperasi dari sore hari hingga pagi hari,” katanya.
Nah kata dia, jika itu ikut dikelola Dispenda maka jelas akan ada penambahan sumber pajak dan tidak hanya bergantung pada pajak restoran dan rumah makan. Karena menurutnya, jumlah pedagang yang berjualan di bahu jalan di Kota Bitung jelang malam hari jauh lebih banyak jika dibandingkan restoran atau rumah makan.(abinenobm)