BITUNG—Usai Dinas Tata Ruang yang diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Bitung dan saat ini sementara dalam proses persidangan, kini giliran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang mulai dilirik instnasi berseragam coklat ini. Buktinya menurut Kasie Intel Kejari kota Bitung, Wahyudin SH, pihaknya telah memanggil Kadisnakertrans kota Bitung beserta salah satu kepala seksi terkait dugaan penyimpangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA).
“Tapi itu baru sebatas koordinasi atau pencarian data dari pihak Disnakertrans kota Bitung terkait masalah IMTA dan kita sudah memanggil Kadisnakertrans kota Bitung beserta salah satu kepala seksi yang mengurusi masalah ijin tersebut,” kata Wahyudin, Rabu (10/8).
Menurut Wahyudin, pemanggilan Kadisnakertrans dan kepala seksi tersebut dilakukan minggu lalu. Namun pihaknya baru sebatas mencari data terkait masalah pengurusan IMTA dan belum ada indikasi lain.
“Kami baru sebatas klarifikasi saja dan belum mengarah ke masalah tersangka ataupun indikasi pelanggaran ataupun korupsi. Baru sebatas pengumpulan data saja,” tegas Wahyudin.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan Kadisnakertrans Sulut, Boy Rompas beberapa waktu lalu, Disnakertrans Bitung diduga melanggar Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 42 ayat 1 dan Permen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Pasalnya menurut Rompas, IMTA yang dikeluarkan Disnakertrans kota Bitung dalam kurun waktu 10 tahun telah merugikan negara hingga mencapai Rp64 milliar sampai Juni 2011.(en)
