Manado, BeritaManado.com — Bencana akibat virus Corona (COVID-19) telah berdampak luas bagi masyarakat Indonesia.
Dampak dari COVID-19 seakan melumpuhkan perekonomian bangsa terlebih masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Bagaimana tidak, untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona pemerintah harus meliburkan hampir semua aktifitas warga tentunya juga bagi pekerja.
Mengantisipasi dampak COVID-19, Pemkot Manado melalui Dinas Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemilik atau pengurus perusahaan.
“Iya kami lagi mendata pekerja perusahan yang terdampak pembatasan usaha perusahaan sehingga tidak lagi bekerja atau tidak ada pendapatan,” kata Donald F Supit SH MH Kadis Tenaga Kerja Manado kepada BeritaManado.com, Kamis (2/4/2020).
Selanjutnya Kadisnaker Donald Supit menjelaskan maksud dari pendataan pekerja tersebut.
“Pendataan ini direncanakan untuk memperoleh bantuan ketahanan pangan dari Pemkot Manado dengan syarat memiliki KTP Manado atau Kartu Keluarga Manado,” ujar Donald Supit.
Surat edaran selengkapnya:
(BennyManoppo)