Manado, Beritamanado.com— Dinas perhubungan kota manado menggelar operasi penertiban angkutan barang dan penumpang pada Selasa (25/2/2025).
Terpantau petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah angkutan umum dan kendaraan barang.
“Kami bekerja sama dengan satlantas polresta manado dengan memfokuskan pada pemeriksaan kelengkapan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta uji KIR,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Jeffry Worang kepada beritamanado.com.
Lanjut, dari hasil penertiban tersebut sejumlah kendaraan yang tidak memenuhi standar langsung diberikan teguran hingga sanksi administratif.
“Terdapat 19 kendaraan terjaring pemeriksaan, terdiri dari angkutan kota (angkot), bus, mobil pick up, truk, box dan container. Ada yang dapat teguran dan juga sanksi tilang karena tidak memiliki dokumen resmi atau tidak laik jalan. Kepada pemilik kendaraan angkutan lainnya untuk segera melakukan uji KIR secara berkala,” tutupnya.
(Horas Napitupulu)