Amurang – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kini membuka pendaftaran Kawin Masal.
Kepala Dinas Corneles Mononimbar ketika diwawancara diruang kerjanya Kamis (18/6/2015) siang tadi mengungkapkan, bahwa pelaksanaan kawin masal ini sedianya dilaksanakan di bulan Juli hingga Agustus mendatang.
“Kami telah menyampaikan program ini ke setiap camat yang terdiri dari 17 kecamatan untuk diteruskan ke masing-masing hukum tua. Bagi warga yang belum mempunyai legalitas hukum tetap terhadap status hubungannya bisa mengikuti program ini sesuai peryaratan yang berlaku.
Sedianya program kawin masal ini akan dilaksanakan sesuai kesiapan dan jadwal dimasing-masing kecamatan.
Dijadwalkan yang akan menjadi saksi perkawinan adalah Bupati Minsel Christiany Euginia Paruntu.,SE tentunya bersama suami tercinta Kristovorus Decky Palinggi, SE.
Sebagaimana persyaratan yang ada, minimal berusia 16 tahun, dan mengantongi beberapa surat keterangan dari pihak Lurah/Hukum Tua, serta persyaratan administrasi lainnya.
“Jika ada yang sudah bercerai harus melampirkan surat perceraian dari pengadilan dan bagi mereka yang akan nikah dibawah umur 16 tahun harus mengantongi surat keteranga khusus dari hokum tua atau lurah setempat dan dilanjutkan ke instansi terkait untuk dikeluarkan surat izin,” tutur Mononimbar. (sanlylendongan)