Pusomaen, BeritaManado.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara menggelar sidang pencatatan pernikahan secara massal bagi 17 pasang suami istri (Pasutri) di Desa Minanga Tiga, Kecamatan Pusomaen (14/9/2017).
Dijelaskan Kepala Disdukcapil David Lalandos, nikah massal tersebut merupakan kerjasama antara pihaknya dengan pemerintah desa.
“Kami sangat mengapresiasi dengan pelaksanaan kegiatan ini, apalagi ada kepedulian dari pemerintah desa dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yakni dokumen kependudukan seperti akte nikah,” ujarnya.
Lebih lanjut kata David, pasangan yang dicatatkan secara massal tersebut adalah pasangan yang sudah dinikahkan oleh pihak gereja.
“Mereka memang sudah dinikahkan secara gereja tapi belum dicatatkan sesuai aturan perundang-undangan. Karena pernikahan sudah dinyatakan sah ketika dicatat menurut hukum agama dan sah menurut peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia mengakui persoalan tersebut masih banyak ditemui di Kabupaten Minahasa Tenggara, dan akan diselesaikan secara bertahap.
“Untuk itu kami berharap ada pemerintah desa yang berinisiatif untuk memfasilitasi pencatatan nikah secara massal, sehingga mereka sudah bisa memiliki akte nikah,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa Minanga Tiga Sukardi Salerang berterima kasih kepada pihak Disdukcapil yang membantu programnya dalam pemenuhan dokumen kependudukan bagi masyarakatnya.
“Kami sangat bersyukur karena didukung oleh Pemkab untuk melaksanakan pencatatan pernikahan secara massal,” kata Sukardi.
Dia menambahkan, untuk Desa Minanga Tiga masih menyisakan 5 pasangan yang akan dicatat, ini dikarenakan dokumen mereka masih dalam proses administrasi. (rulan sandag)
Pusomaen, BeritaManado.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara menggelar sidang pencatatan pernikahan secara massal bagi 17 pasang suami istri (Pasutri) di Desa Minanga Tiga, Kecamatan Pusomaen (14/9/2017).
Dijelaskan Kepala Disdukcapil David Lalandos, nikah massal tersebut merupakan kerjasama antara pihaknya dengan pemerintah desa.
“Kami sangat mengapresiasi dengan pelaksanaan kegiatan ini, apalagi ada kepedulian dari pemerintah desa dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yakni dokumen kependudukan seperti akte nikah,” ujarnya.
Lebih lanjut kata David, pasangan yang dicatatkan secara massal tersebut adalah pasangan yang sudah dinikahkan oleh pihak gereja.
“Mereka memang sudah dinikahkan secara gereja tapi belum dicatatkan sesuai aturan perundang-undangan. Karena pernikahan sudah dinyatakan sah ketika dicatat menurut hukum agama dan sah menurut peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia mengakui persoalan tersebut masih banyak ditemui di Kabupaten Minahasa Tenggara, dan akan diselesaikan secara bertahap.
“Untuk itu kami berharap ada pemerintah desa yang berinisiatif untuk memfasilitasi pencatatan nikah secara massal, sehingga mereka sudah bisa memiliki akte nikah,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa Minanga Tiga Sukardi Salerang berterima kasih kepada pihak Disdukcapil yang membantu programnya dalam pemenuhan dokumen kependudukan bagi masyarakatnya.
“Kami sangat bersyukur karena didukung oleh Pemkab untuk melaksanakan pencatatan pernikahan secara massal,” kata Sukardi.
Dia menambahkan, untuk Desa Minanga Tiga masih menyisakan 5 pasangan yang akan dicatat, ini dikarenakan dokumen mereka masih dalam proses administrasi. (rulan sandag)