Manado, BeritaManado.com — Kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Direktur CV Elimitra Daya kini sudah berujung ke ranah hukum.
Pasalnya, Direktur CV Elimitra Daya yang berinisial P telah dilaporkan oleh Yusak melalui kuasa hukumnya Reyner Timothy Danielt SH, ke Polsek Malalayang.
“Kami telah melaporkan Direkturnya ke kepolisian atas dugaan penipuan dan atau penggelapan atas dana klien kami,” sebut Kuasa Hukum Yusak, Reyner Timothy Danielt, Sabtu (1/10/2022).
Menurut Reyner, kliennya selama ini telah sabar dan menunggu itikad baik direktur CV Elimitra Daya, namun yang ada malah sebaliknya.
“Karena begitu jadi kami putuskan kami buat laporan pengaduan terhadap P ke kepolisian,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur CV Elimitra disomasi rekan bisnisnya, pengusaha Yusak.
Direktur disomasi atas dugaan menggelapkan dana sekitar Rp119 juta yang seharusnya dibayarkan ke Yusak.
Kuasa hukum Reyner Timothy Danielt SH, mengatakan CV Elimitra Daya terlibat kerjasama dengan Yusak, untuk mengerjakan proyek di salah satu perguruan tinggi Sulawesi Utara.
CV Elimitra Daya sendiri sebagai perusahaan yang disewakan benderanya untuk mengikuti dan memenangkan tender.
“Kami menduga Direktur menggelapkan dana yang seharusnya dibayarkan ke Yusak kurang lebih Rp119 juta, yang belakangan kami ketahui dana tersebut dari P diserahkan ke Staf Administrasi CV Elimintra Daya berinisial A selaku suami dari direktur tersebut. Ternyata digunakan oleh perusahaan untuk mengikuti proyek di tempat lain,” kata Reyner kepada sejumlah wartawan, Selasa (9/8/2022).
Diketahui, CV Elimitra Daya belum menyerahkan dana pekerjaan sebesar Rp99.271.455.
“Antara klien kami dan CV Elimitra Daya telah membuat Surat Perjanjian Penyelesaian tanggal 10 Juli 2022. Di mana dalam surat tersebut pihak CV Elimitra Daya akan menyelesaikan selisih uang tersebut di atas yang disepakati akan menyelesaikan pembayaran dengan pengurang selisih dana,“ tegas Reyner.
Sementara itu, Direktur CV Elimitra Daya berdalih bahwasanya kontrak pekerjaan tersebut masih berjalan hingga Desember 2022.
“Pengadaan barang di sana belum terpenuhi. Sebaiknya dicek saja surat somasi yang dilayangkan tidak sinkron (tidak sesuai),“ tutupnya.
(***/Hendra Usman)