
Sangihe, BeritaManado.com – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe. Pada Jumat (4/7/2025), tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap praktik penjualan miras jenis Cap Tikus di Kecamatan Manganitu.
Operasi yang digelar mulai pukul 17.00 WITA hingga 23.30 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson, S.H., bersama dua anggota opsnal yaitu Briptu Hadad Ezha Gobel dan Briptu Marsel Randang. Sasaran operasi adalah dua kampung, yakni Kampung Kauhis dan Kampung Sasiwung.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan tiga warga yang secara terang-terangan menjual miras Cap Tikus tanpa izin resmi. Di Kampung Kauhis, seorang nelayan berinisial RJ (57) kedapatan menjual 20 botol Cap Tikus ukuran 600 ml, dengan harga antara Rp40.000 hingga Rp50.000 per botol.

Sementara di Kampung Sasiwung, dua warga lainnya juga ikut terjaring operasi:NS (38), seorang wiraswasta, dengan barang bukti 19 botol Cap Tikus.SK (47), pekerjaan MRT, yang kedapatan menjual 35 botol Cap Tikus ukuran 600 ml.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita langsung diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe. Petugas juga memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada para pelaku atas barang bukti yang diamankan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar IPTU Hevry Samson, S.H., Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe.

Setelah operasi dinyatakan selesai pada pukul 22.13 WITA, tim kembali ke Polres dan tiba dengan selamat pukul 23.30 WITA dengan barang bukti dalam kondisi aman dan lengkap.
Polres Kepulauan Sangihe terus menghimbau masyarakat agar tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras tanpa izin karena dapat membahayakan diri sendiri serta memicu berbagai tindak kriminal.
(IvAn_Xaverius)
