Sangihe, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), sementara waktu menghentikan peredaran obat ranitindi.
Penarikan obat magg tersebut sesuai perintah penarikan pemerintah melalui surat edaran Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), lantaran obat tersebut mengandung bahan yang N-nitrosodimethylamine (NDMA).
Kepada BeritaManado.com Kepala Dinkes Sangihe dr Joppy Thungari mengatakan, memang pada awal hanya 5 jenis obat ranitidin yang dilarang untuk peredaranya, tetapi info dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) semua jenis ranitidin sedang diuji.
“Jadi untuk sementara diminta dapat berhati-hati dalam pemakaian obat ranitidin,” ujar Thungari, Kamis (17/10/2019).
Joppy Thungari menjelaskan, sast ini pihak Dinkes sudah menyurat ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Sangihe. Agar tidak memberikan resep kepada pasien.
“Kami sudah menyurat ke tiap Puskesmas dan Rumah Sakit yang terasebar di Kabupaten Kepulauan Sangihe, untuk tidak memberi resep obat ranitidin kepada pasien, sampai ada hasil uji dari BPOM,” sebut Thungari.
Bahkan ditiap Apotek kata Thungari lagi, sudah ada larangan untuk tidak menjual obat ranitidin ini, serta tidak melayani resep dari dokter atau masyarakat.
“Kami juga telah menyurat ke Apotik dan toko obat yang ada di Sangihe, sememtara waktu dapat menghentikan penjualan obat ranitidin, ataupun melayani resep dari dokter ataupun masyarakat datang membeli,” pungkasnya.
Ditambahkannya, obat ranitidin dapat memicu penyakit kanker bagi tubuh manusia.
(Christ)