Minut, BeritaManado.com – Dinas Pertanian Minahasa Utara (Minut) mulai melakukan pendataan terhadap tanah perkebunan di daerah ini.
Pendataan tersebut mengacuh pada Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Pendataan tanah perkebunan ini menguntungkan petani karena apa yang ditanam petani akan teregistrasi dan diketahui asal usul komoditi. Ketika panen gagal, petani dapat mengetahui bibit yang berkualitas pada masa tanam berikut,” ujar Kepala Dinas Pertanian Minut Ir Wangke Karundeng dalam sosialisasi bersama para camat, hukum tua dan penyuluh pertanian, di aula Kantor Dinas Pertanian Minut, Rabu (17/10/2018).
Menurut Wangke, saat ini luas perkebunan di Minahasa Utara sekitar 52 ribu hektar.
“Pemerintah juga menyiapkan 80 tenaga penyuluh pertanian untuk membantu petani,” ujar Wangke.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kasie Pembinaan Felma Mukuan dari Dinas Perkebunan Provinsi Sulut.
Mukuan menjelaskan, semua usaha budidaya perkebunan rakyat di bawah 25 hektar harus didata.
“Dengan adanya penyuluh pertanian pihak kami sangat terbantu untuk data akurat lahan di bawah 25 hektar. Karena sampai saat ini datanya belum ada akibat luasnya lahan perkebunan di Sulawesi Utara dan masih ada masyarakat yang belum paham program ini,” ujar Mukuan.
(FindaMuhtar)
Minut, BeritaManado.com – Dinas Pertanian Minahasa Utara (Minut) mulai melakukan pendataan terhadap tanah perkebunan di daerah ini.
Pendataan tersebut mengacuh pada Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Pendataan tanah perkebunan ini menguntungkan petani karena apa yang ditanam petani akan teregistrasi dan diketahui asal usul komoditi. Ketika panen gagal, petani dapat mengetahui bibit yang berkualitas pada masa tanam berikut,” ujar Kepala Dinas Pertanian Minut Ir Wangke Karundeng dalam sosialisasi bersama para camat, hukum tua dan penyuluh pertanian, di aula Kantor Dinas Pertanian Minut, Rabu (17/10/2018).
Menurut Wangke, saat ini luas perkebunan di Minahasa Utara sekitar 52 ribu hektar.
“Pemerintah juga menyiapkan 80 tenaga penyuluh pertanian untuk membantu petani,” ujar Wangke.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kasie Pembinaan Felma Mukuan dari Dinas Perkebunan Provinsi Sulut.
Mukuan menjelaskan, semua usaha budidaya perkebunan rakyat di bawah 25 hektar harus didata.
“Dengan adanya penyuluh pertanian pihak kami sangat terbantu untuk data akurat lahan di bawah 25 hektar. Karena sampai saat ini datanya belum ada akibat luasnya lahan perkebunan di Sulawesi Utara dan masih ada masyarakat yang belum paham program ini,” ujar Mukuan.
(FindaMuhtar)