Ratahan, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg.
Pasalnya, gas LPG bersubsidi tersebut khusus diperuntukkan hanya bagi masyarakat miskin dan hal ini juga menindaklanjuti instruksi dari Bupati James Sumendap pada tengah tahun 2019 lalu, terkait ASN gunakan gas LPG 5,5 Kg.
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setdakab Mitra Olvy Tambajong, di hadapan para pengusaha pemilik pangkalan LPG yang hadir pada Rapat Pembahasan Kesediaan Stok dan Evaluasi Pendistribusian LPG 3 Kg di Kabupaten Mitra pada Kamis (21/11/2019), di lantai 2 Kantor Bupati.
“Sejak tanggal 2 Juli lalu, Bupati James Sumendap sudah menginstruksikan bahwa ASN harus gunakan LPG 5,5 kilogram. Jadi tidak ada lagi ASN gunakan LPG tiga kilogram,” ujar Olvy Tambajong.
Dalam rapat yang dibuka Bupati James Sumendap melalui Asisten 2 Joutje Wawointana, dirinya mengatakan bahwa ini dilakukan agar LPG 3 Kg tersebut bisa dinikmati warga yang lebih membutuhkannya.
“Kami imbau kepada agen dan pangkalan untuk siapkan gas 5,5 kilogram. Jadi kalau ada ASN yang beli LPG, beri yang 5,5 kilogram. Boleh ambil yang tiga kilogram tapi bayar harga 5,5 kilogram,” tandas Olvy Tambajong.
Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Rayon 2 Sulawesi Utara dan Gorontalo Raden Tri Wahyu Atmojo mengatakan, warga miskin yang berhak untuk subsidi itu adalah rumah tangga yang berpenghasilan rata-rata Rp 1,5 juta per bulannya.
Di satu sisi dirinya menambahkan bahwa gaji ASN di Mitra sudah melebihi angka tersebut sehingga sudah selayaknya untuk beralih memakai LPG nonsubsidi Bright Gas 5,5 Kilogram.
“Sesuai aturan LPG 3 Kg ini untuk warga kurang mampu atau berpenghasilan sekira satu juta setengah. Kalau ASN dan sebagian warga di Mitra saya rasa penghasilannya melebihi itu atau sudah memenuhi standar upah minimum sehingga sudah harus pakai yang nonsubsidi,” ungkap Raden Tri Wahyu Atmojo.
Lanjutnya, Pertamina nantinya akan menjalin kerja sama dengan Pemkab Mitra sehingga ASN bisa menukarkan tabung gas 3 Kg miliknya dengan tabung Bright Gas 5,5 Kg.
Adapun sasaran utama Pertamina dan Pemkab Mitra memberlakukan hal ini agar dapat menyejahterakan rakyat miskin.
“Nanti kita akan bersinergi dengan program dari Pemkab Mitra, untuk bisa beralih pada Bright Gas 5,5 kilo itu. Bahkan, ini juga bisa bagi warga umum lainnya yang ingin beralih,” pungkas Raden Tri Wahyu Atmojo.
(Jenly Wenur)