Bitung – Fabian Rompis (22) secara resmi melaporkan mantan kekasihnya, SNK alias Shinta (22) atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (9/5/2014) lalu. Pasalnya, Fabian menilai, laporan Shinta ke Polres Bitung soal tuduhan cabul terhadap dirinya hanya bertujuan untuk mencemarkan nama baiknya dan keluarganya.
“Shinta telah berkali- kali diberitakan atas kasus tersebut, Fabian menganggap Shinta telah mencemarkan nama baiknya dan keluargannya. Sehingga Fabian melaporakan balik Shinta ke pihak berwajib,” kata kuasa hukum Fabian, Putra Akbar Saleh SH, Selasa (13/5/2014) dalam rilisnya.
Saleh dalam rilisnya mengatakan, Fabian melaporkan Shinta dengan laporan pidana, penghinaan/pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/259/V/2014/Sulut/Res.Btg. Hal itu dilakukan karena sejak pertengahan bulan April 2014 lalu media massa dihebohkan dengan berita yang menyebutkan Fabian telah melakukan perbuatan cabul kepada Shinta.
“Bahkan Shinta yang sehari-harinya bekerja sebagai salah satu karyawati perusahaan ekspedisi yang terletak didekat Kantor Lurah Kadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung mengaku kepada media kalau dia telah 3 kali menggugurkan kandungannya,” kata Saleh.
Tak hanya itu, menurut Saleh, dalam pemberitaan Shinta memberikan keterangan kepada media bahwa Fabian dan orang tuanya tidak mau bertanggung jawab. Dan bahkan Shinta mengatakan jikalau orang tua Fabian telah menyembunyikan atau melarikan Fabian ke luar daerah.
“Permasalahan antara Shinta dan Fabian sebenarnya telah diselesaikan antara orang tua Shinta dengan orang tua Fabian pada bulan Februari 2014 lalu. Bahkan dihadapan Shinta sendiri,” katanya.
Itu dapat dibuktikan kata dia, dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang telah dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 8 Februari 2014 lalu. “Bahkan beberapa hari sebelumnya Shinta telah sempat datang kerumah Fabian dan bicara dengan ayah Fabian,” katanya.
Saleh menceritakan, ketika itu ayah Fabian mengatakan kepada Shinta jika keluarganya siap untuk mebicarakan secara kekeluargaan dan jika bisa akan menikahkan mereka berdua. Tetapi Shinta hanya membentak ayah Fabian tanpa memperdulikan apa yang telah diucapkan ayah Fabian.
“Keesokaan harinya pada tanggal 06 Februari 2014, Shinta datang membawa ibunya menemui orang tua Fabian dan dalam pertemuan itu telah terjadi kesepakatan sebagaimana termuat dalam “Berita Acara” yang baru dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 8 Februari 2014,” katanya.
Dalam kesepakatan tersebut menyebutkan dengan jelas bahwa “dengan diserahkan uang tersebut maka segala permasalahan yang terjadi karena hubungan Fabian Rompis dan Shinta sudah diselesaikan”.
“Posisi Fabian yang sebelumnya telah berstatus sebagai terlapor yang diduga telah melanggar pasal 293 ayat (1) KUHP apakah nanti terbukti atau tidak. Biarlah hal tersebut diperiksa, diusut dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.(*/abinenobm)