Manado, BeritaManado.com — Tim Resmob Polresta Manado dipimpin Ipda Heraldy Yudhantara berhasil mengamankan lima orang pelaku pengeroyokan dan penikaman terhadap dua pemuda, Senin (18/7/2022).
Diketahui, Abdul Baya (21), warga Kecamatan Tuminting dan Andika Amiri (21) warga Wanea, menjadi korban pengeroyokan dan penikaman lima oknum remaja tidak bertanggung jawab usai bersantai di kawasan Boulevard Manado, Selasa (21/6/2022).
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasi Humas Iptu Sumardi, mengatakan kelima pelaku sudah diamankan.
Kata Sumardi, masing-masing berinisial J (16), Y (17), J (15), A (15) dan A (16) dan masih berstatus pelajar.
Dijelaskan Sumardi, kronologi kejadian berawal pada Selasa (21/06/2022) sekitar Pukul 03.30 WITA di ruas jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Wanea.
“Kedua korban sedang mengendarai motor melintas di jalan kawasan Boulevard sehabis makan siang. Di jalan tiba-tiba korban dicegat oleh beberapa motor sekitar lima orang yang tidak dikenal,” ujar Sumardi.
Tanpa sebab, para pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dan rekannya.
“Salah satu dari pelaku bahkan sempat menikam kedua korban menggunakan sebilah pisau badik. Akibatnya keduanya mengalami luka di sekujur tubuh lebam,” jelas Sumardi.
Tim Resmob yang melakukan penyelidikan langsung mengantongi identitas terduga pelaku.
“Kelima pelaku diringkus dilokasi yang berbeda-beda. Kepada polisi mereka mengakui terlibat dalam peristiwa tersebut. Sedangkan satu pelaku yang diduga melakukan penikaman, masih dalam pencarian aparat,” ujarnya.
Para pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada korban akibat menduga keduanya merupakan orang yang pernah berselisih dengan seorang teman mereka.
“Salah sasaran,” tegasnya.
“Dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandas Sumardi.
(Deidy Wuisan)