Manado, BeritaManado.com- Polresta Manado melalui Unit Tipiter Sat Reskrim dan Resmob melakukan penangkapan pelaku penggelapan uang ratusan juta milik salah satu perusahaan di Kota Manado.
Penangkapan pelaku yang diketahui berinisial S (45) asal Kota Raja Kupang, Nusa Tenggara Timur dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polresta Manado Ipda Maria Rurupadang dibantu Resmob Polres Manggarai Barat NTT, Selasa (16/5/2023).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Pelaku sendiri ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor
LP/B/2228 / XII / 2023 / SPKT / Resta Manado, Tanggal 27 Desember 2022,” jelas Kompol Sugeng.
Dirangkum berdasarkan data pihak Kepolisian, kronologi kasus penggelapan tersebut bermula saat, pelapor PT.Ciomas Adisatwa sebuah perusahaan di Manado yang bergerak di bidang makanan beku melaporkan perihal pelaku S sejak pertengahan bulan November 2022 telah menggelapkan dana perusahaan tersebut.
Diduga pelaku menggelapkan uang sekitar Rp 211.319.565 milik perusahaan tersebut, dimana saat itu costumer dari PT.Ciomas melakukan pembelian barang kemudian uang tersebut di transfer ke rekening pelaku.
Namun setelah dilakukan audit pada 15 November 2022, uang yang disetorkan oleh costumer kepada pelaku tidak disetorkan ke rekening perusahaan.
Diduga pelaku membuat nota fiktif pemesanan barang milik perusahaan, akibatnya PT.Ciomas Adisatwa mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Manado.
Berdasarkan adanya laporan tersebut maka anggota unit IV Tipidter Polresta Manado meminta bantuan kepada personil Tim Delta ROTR Polresta manado guna melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di salah satu Kecamatan di Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Setelah di lakukan koordinasi dengan Jajaran Resmob Polres Manggarai Barat maka Tim Delta ROTR bersama anggota Unit IV Tipidter Manado pada hari Minggu (14/05/2023) langsung bergerak menuju ke Kabupaten Manggarai Barat dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu kos kosan yang berlokasi di Desa Batu Cermin Kec Labuan Bajo.
Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menambahkan, usai menjalani pemeriksaan singkat di Polres Manggarai Barat, dan pada hari Selasa (16/05/2023) pelaku di bawa ke Polresta Manado guna menjalani proses pemeriksaan selanjutnya.
“Pelaku dijerat undang-undang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUH Pidana sub pasal 372 KUH Pidana,” tandas Kompol Sugeng.
Deidy Wuisan