Jimmy Rimba Rogi
Manado – Terkait adanya pemberitaan media lokal yang dilansir dari media nasional yang menyatakan memori kasasi yang diajukan KPU Manado atas putusan PTTUN Makassar soal kepesertaan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud dalam Pilkada Manado diterima Mahkamah Agung (MA), mendapat tanggapan dari calon Walikota Manado yang akrab disapa Imba.
Dengan tenang, Imba menyatakan bahwa sejak terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa mantan narapidana dapat ikut serta dalam Pilkada yang menjadi pijakannya mendaftarkan diri sebagai calon Walikota bersama Boby Daud, pria berambut putih ini telah menyerahkan nasib politiknya kepada Sang Pencipta.
“Rupa selalu kita bilang, ke mana pun Tuhan mo bawa, kita iko,” ujar mantan Walikota yang pada tahapan pencalonan Pilkada Manado di tahun 2015 lalu berkali-kali dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Imba pun mengakui bahwa dirinya belum mendapatkan salinan putusan resmi dari MA. Namun, bila benar keputusannya demikian, dirinya dengan besar hati menerimanya.
Kebesaran hati Imba saat ini digoyahkan oleh kenangan dimana ribuan massa pendukung pasangan nomor urut dua ini berjuang dengan turun ke jalan, untuk mendapatkan keadilan agar Imba dan Boby ditetapkan secara sah sebagai peserta Pilkada Manado.
“Sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan resmi. Kalo ja inga semua perjalanan ini, sampe ba calon, sampe ini pendukung turun ke jalan berjuang untuk saya dan pak Bobby, serta berjuang untuk demokrasi, tantu sakit hati dan kecewa. Tapi kalau ingat Tuhan yang so bawah sejauh ini, deng Tuhan pe pembelaan yang luar biasa, kita musti bersyukur. Apa yang Tuhan so ator, so itu tu paling terbaik,” tutur Imba, sembari mengaku baru akan membicarakan bersama tim hukumnya terkait langkah selanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Imba, Febro Takaendengan mengakui bahwa pihaknya telah kalah di MA. Soal langkah selanjutnya, Febro mengaku belum tahu karena masih menunggu petikan surat yang nantinya akan dikeluarkan oleh PTTUN Makassar. (leriandokambey)