Kotamobagu – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kotamobagu, melalui Kepala Seksi Kesiswaan dan Kurikulum Aryono Potabuga, S.pd, ME menyatakan bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2011-2012 pada Sekolah-sekolah reguler.
“Dimintakan kepada pihak sekolah reguler untuk tidak melakukan pungutan pada penerimaan siswa baru dengan alasan apapun. Pungutan tak lagi dibenarkan karena pemerintah telah menyediakan alokasi anggaran pelaksanaan pendidikan di daerah” ujarnya.
Lanjutnya, bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana tersebut pada bantuan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), agar orang tua siswa tidak lagi merasa terbebani biaya perlengkapan siswa. (zumi)
Berita Terbaru
-
“Jumat Itu Sangat Mencekam, Terjadi Perubahan Ekstrim Dari Tidak Percaya Menjadi Percaya”
Jumat, 29 Maret 2024, 14:58
-
Steven Kandouw: Jumat Agung Refleksi Pengorbanan Sejati
Jumat, 29 Maret 2024, 14:20
-
Gerindra dan PDIP Harmonis, Sinyal PDIP Merapat ke Prabowo-Gibran?
Jumat, 29 Maret 2024, 12:03
-
Ketika Ketua Partai GOLKAR, Gerindra dan NasDem Sulut Makan Malam Bersama
Jumat, 29 Maret 2024, 11:36
-
Misa Kamis Putih, Momentum Hayati Ketaatan Yesus
Jumat, 29 Maret 2024, 09:29
-
NasDem Makan Malam Bareng GOLKAR dan Gerindra, Bahas Pilgub Sulut 2024?
Jumat, 29 Maret 2024, 00:17
-
Mengenang Perjamuan Tuhan, Umat Paroki Pineleng Diingatkan Makna dan Teladan Pelayanan
Kamis, 28 Maret 2024, 23:44
-
IDE by Indosat Business dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 21:34
-
Sudah Daftar, Jusak Kereh Siap Maju Pilkada Manado
Kamis, 28 Maret 2024, 19:55