Bitung – Salah seorang anggota Polres inisial TD dilaporkan ke Propam Polres Bitung terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
TD diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan pencairan dana asuransi Prudential atas nama Alm Sandra Turambi senilai Rp260.761.694.33.
Menurut Kuasa Hukum Welsye Sherly Dededaka (Ibu Alm Sandra Turambi, red), Christianto Janis SH, tanggal 16 Agustus 2016, kliennya melaporkan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Iwayan Suwadnya dan Bobby Langi ke Polres Bitung dengan nomor laporan TBL/457/VIII/2016/Sulut/ Res Bitung dan ditangani Unit V Polres Bitung.
“Namun lewat mediasi, laporan itu dicabut dengan kesepakatan Bobby bersedia memberikan uang pengganti biaya perawatan dan pengobatan almarhum sebesr Rp20 juta,” kata Christianto, Kamis (1/9/2016).
Namun sebelum laporan dicabut, kliennya meminta Rp20 juta diberikan saat itu juga tapi atas petunjuk TD itu tak mungkin dikabulkan. Karena menurut TD batas pencairan uang melalui ATM hanya sebesar Rp5 juta.
“Kamipun menyepakati Rp5 juta diberikan secara kes dan sisanya yakni Rp15 juta ditransfer ke rekening,” katanya.
Kemudian Christianto bersama kliennya serta Bobby beramai-ramai menuju bank melakukan transaksi didampingi TD dan rekannya. Dan sesuai informasi TD uang sebesar Rp15 juta telah ditransfer Bobby ke rekening kliennya.
“Sedangkan Rp5 juta diberikan Bobby disaksikan TD bersama rekannya kepada klien saya. Namun TD meminta Rp1.5 juta, jadi hanya Rp3.5 juta,” katanya.
Ketika kliennya menanyakan bukti transfer, TD dan rekannya menyakinkan jika uang sebesar Rp15 juta telah ditrasfer Bobby. Sehingga tidak perlu untuk menunjukkan bukti transfer seperti yang diminta kliennya.
“Kami percaya karena TD dan rekannya adalah aparat penegak hukum sehingga tak mungkin berbohong walaupun hingga saat ini bukti transfer tak pernah diberikan,” katanya.
Tanggal 18 Agustus 2016, baru kliennya mengecek menggunakan buku di bank. Dan uang yang masuk hanya sebesar Rp5 juta pada tanggal 16 Agustus 2016.
“Klien kami tak langsung mengecek karena tanggal 17 Agustus tanggal merah sehingga nanti keesokan harinya baru melakukan pengecekan,” katanya.
Dirinya bersama kliennya kemudian menanyakan kepada Bobby dan TD kenapa hanya Rp5 juta yang ditransfer. Keduanya meminta bersabar dengan alasan yang Rp10 juta masih kliring sehingga membutuhkan waktu untuk masuk ke rekening.
“Hingga saat ini, sisa uang Rp10 juta tak pernah ditransfer sehingga kami melaporkan TD ke Propam karena ikut membantu Bobby dalam melakukan penipuan dan penggelapan,” katanya.(abinenobm)