
Manado — Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air (LBH-GAPTA) mendatangi kantor DPRD Manado memohon agar anggota legislatif untuk turun lapangan tinjau lokasi obyek sengketa, terkait adanya rencana eksekusi lanjutan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado di Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea.
Hal ini sebagaimana dikatakan ketua LBH GAPTA Richard William kepada BeritaManado.com, usai diterima oleh staf sekretariat DPRD Manado, Jumat (22/11/2019).

“Kami sudah menyerahkan surat permohonan kami, intinya kami meminta kepada anggota DPRD Manado untuk turun cek lokasi untuk menemukan titik terang dari permasalahan tersebut,” kata Richard William
Menurut Richard William rencana eksekusi obyek sengketa tersebut diduga sarat manipulasi dalam proses hukumnya.
Adapun dasar bahan pertimbangannya antara lain
Surat Penjelasan Atas Status Tanah di Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea Manado oleh Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi pada tahun 2005, yang ditujukan Kepada Bapak Ketua Komisi OMBUDSMAN Nasional di Jakarta nomor 593/03/88/2005 tanggal 29 September 2005.
“Dalam surat ini disebutkan obyek tersebut masih status tanah adat dan belum diberikan hak kepada pihak manapun,” ujarnya.
Ditambahkannya, berdasarkan Surat Keterangan dari Kelurahan Tingkulu Selvie Tea SE, pada tanggal 02 Mei 2017, yang menerangkan bahwa Register Nomor 52 Folio 26 a.n Pangemanan Penn tersebut tidak tercatat/terdaftar dan tidak pernah mengajukan permohonan pengukuran atas tanah tersebut.
“Pihak pemohon eksekusi berdasarkan register Kelurahan Teling tahun 2003, sedangkan sejak tahun 2001 obyek tersebut masuk kelurahan Tingkulu, dikuatkan dengan surat keterangan Lurah Tingkulu tanggal 2 Mei 2017, Pangemanan Penn tidak pernah mengajukan permohonan pengukuran atas tanah tersebut,” ungkapnya.
Untuk itu Richard meminta agar anggota DPRD Manado bersama BPN bisa turun ke lokasi untuk menentukan posisi wilayah dari obyek sengketa tersebut.
“Karena jika obyek dan subyek perkara tidak sesuai maka keputusan eksekusi dengan sendirinya gugur,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya rencana pelaksanaan eksekusi, Selasa (19/11/2019) atas obyek perkara dimana lokasi tersebut berdiri rumah ibadah batal dilaksanakan, karena telah berjaga ratusan anggota dari gabungan ormas adat yang dipimpin oleh Tonaas Wangko LMI Hanny Pantouw.
(BennyManoppo)
