Bolsel, BeritaManado.com —
Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng akibat ulah 5 oknum anggotanya di daerah Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Provinsi Sulawesi Utara.
Hal itu menyusul adanya informasi yang diterima BeritaManado.com, bahwa ada seorang warga bernama Hadijah Maksum (48) warga Molibagu menjadi korban salah tangkap oleh lima oknum Polres Bolsel.
Menurut korban, dirinya dituding memiliki narkoba jenis shabu, namun tidak ada barang bukti yang ditemukan.
Korban sendiri dalam pengakuannya saat mampir ke Propam Polda Sulut pekan lalu melihat ada oknum polisi berinisial FG menggantikan barang bukti yang dipalsukan.
Menurut Risky Hidayah, kuasa hukum korban, bahwa korban sempat dijebloskan kedalam penjara di Polsek Molibagu selama 61 hari.
“Korban akhirnya dibebaskan karena tidak memiliki alasan yang belum diketahui. Selama di dalam penjara, korban beberapa kaliendapatkan pendarahan,” kata Risky Hidayah.
“Kami berharap Kapolda Sulut dapat menindak anggota-anggotanya yang melakukan tindakan diluar prosesur. Kami mewakili keluarga meminta ada hukuman seadil-adilnya dalam rangka untuk menegakan keadilan, ” tutup Risky Hidayah
Sentra itu Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana melalui pesan WhatsApp membenarkan kejadian tersebut.
“Karena masing-masing anggota punya peran berbeda-beda, maka tentu hukumannya juga tidak sama. Ada yang bisa 21 hari kurungan, ada yang demosi, tunda kenaikan pangkat. Semuanya tergantung dari apa yang dilakukan,” jelas AKBP Ketut Suryana.
(Horas Napitupulu)