Molompar – Kasus Dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (dandes) yang dilakukan hukum tua (kepala desa) Molompar Utara Kecamatan Belang yang di duga merugikan uang negara sebesar 180 juta itu terus menuai protes dari masyarakat setempat.
LSM GTI (Garda Tipikor Indonesia) Manado pun terus mengawal kasus ini sesuai dengan permintaan dari masyarakat.
Lamanya penanganan kasus dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oknum kepala desa tersebut membuat masyarakat merasa tertantang untuk mengawal proses tersebut yang katanya sementara ini di lakukan pengawasan langsung dari pihak pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara dalam hal ini Inspektorat kabupaten Minahasa Tenggara.
“Dari informasi yang kami dapatkan, bahwa sudah beberapa kali pihak inspektorat kabupaten Minahasa Tenggara sudah melayangkan surat pangilan kepada oknum kepala desa tersebut, namun sampai saat ini oknum hukum tua tersebut masih saja dikatakan ‘sakti’ mangkir untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyelwengan dana desa tersebut,” ujar Benny yang adalah Sekretaris GTI Manado.
Masyarakat desa Molompar Utara berharap agar pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara, dalam hal ini Bupati Minahasa Tenggara untuk serius memperhatikan penyaluran dana desa apalagi jika di temukan adanya temuan penyelewengan dana desa yang merugikan uang negara.
Lebih khusus, kasus penyelewengan anggaran dana desa Molompar Utara yang dilakukan oknum hukum tua tersebut, masyarakat berharap agar bisa di proses sampai ke aparat penegak hukum, mengingat dugaan penyelewengan dana desa tersebut dimulai dari tahun anggaran 2017.
(***/MiltonPantouw)