Lainnya

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Panggil Sejumlah Kepala SKPD Minsel

Amurang – Terkait pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan termasuk di gedung-gedung pemerintahan dan tempat peribadatan. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Minahasa Selatan menemukan cukup banyak pelanggaran APK baik itu berdasarkan laporan masyarakat umum maupun dari PPK.

“Laporan yang masuk langsung kami proses dengan menyurat ke yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujar Sekretaris Panwaslu Minsel J Rompas.

Lanjut dia, jika tidak menggubris surat yang dilayangkan pihaknya, tentu akan dilanjutkan ke pihak penegak hukum. “Tidak terkecuali kepala-kepala SKPD yang kedapatan melangkahi aturan APK maka akan diproses sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.

Adapun pelanggaran APK yang telah dilayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan masing-masing Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPPTS), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) serta hukum tua Desa Koreng.

“Keseluruhan mereka ini akan dimintai klarifikasi terkait pelanggaran APK, jika tidak diindahkan akan dilayangkan surat kedua. Jika tidak juga digubris maka sesuai ketentuan langsung di proses oleh pihak kepolisian,” paparnya. (Sanly Lendongan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara