Kumtua Kuwil (Kanan) Diantar Petugas Menuju Rutan Malendeng.
Airmadidi – Masyarakat Desa Kuwil Kecamatan Kalawat, Rabu (9/9/2015) dikagetkan dengan penahanan Hukum Tua (Kumtua) Hengkie Livinus Runtuwene oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi.
Penahanan Runtuwene terkait dugaan penggunaan ijazah palsu (IPAL) dalam Pemilihan Kumtua (Pilhut) Desa Kuwil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baso Barahma Kamis (10/9/2015) mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi bukti kuat terkait kasus tersebut.
“Hukum Tua Desa Kuwil ini terpaksa kami tahan setelah mendapat bukti-bukti yang kuat dimana Kumtua diduga menggunakan ijazah Sekolah Dasar (SD) milik orang lain,” ujar Barahma.
Sebelumnya diberitakan, penahanan Kumtua Desa Kuwil sempat mendapat perlawanan dari masyarakat setempat. Sejumlah masyarakat Desa Kuwil datang ke Kejari Airmadidi karena tidak menerima hukumtua mereka ditahan.
“Kenapa hukum tua kami ditahan? Padahal Pak Kumtua sudah menang di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atas kasus serupa,” ujar warga, Maikel Wewengkang.
Suasana Haru Saat Kumtua Kuwil Ditahan Kejari Minut.
Ia juga mempertanyakan kenapa penahanan baru dilakukan sekarang sementara Runtuwene telah dua periode menjabat sebagai Kumtua Kuwil.
“Kenapa ia sudah menjabat dua kali sebagai hukum tua? Dan kalau memang ia bersalah kenapa Bupati Minut Drs Sompie Singal MBA melantiknya?” ujar Runtuwene dengan nada yang kesal.
Tak lama kemudian ketika hukum tua di bawa ke dalam mobil Polres Minut sejumlah masyarakat tak terima. Hingga terjadi tolak menolak antara masyarakat dengan petugas. Suasana lebih memanas saat istri Kumtua Kuwil Sulce Mamangkey yang tak tahan melihat suaminya dibawa menuju Rutan Malendenh, menangis histeris dan hampir pingsan.
Masyarakatpun yang ikut melihat hukum tua dibawa tak bisa menahan air mata hingga mereka juga ikut menangis. (Finda Muhtar)
Kumtua Kuwil (Kanan) Diantar Petugas Menuju Rutan Malendeng.
Airmadidi – Masyarakat Desa Kuwil Kecamatan Kalawat, Rabu (9/9/2015) dikagetkan dengan penahanan Hukum Tua (Kumtua) Hengkie Livinus Runtuwene oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi.
Penahanan Runtuwene terkait dugaan penggunaan ijazah palsu (IPAL) dalam Pemilihan Kumtua (Pilhut) Desa Kuwil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baso Barahma Kamis (10/9/2015) mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi bukti kuat terkait kasus tersebut.
“Hukum Tua Desa Kuwil ini terpaksa kami tahan setelah mendapat bukti-bukti yang kuat dimana Kumtua diduga menggunakan ijazah Sekolah Dasar (SD) milik orang lain,” ujar Barahma.
Sebelumnya diberitakan, penahanan Kumtua Desa Kuwil sempat mendapat perlawanan dari masyarakat setempat. Sejumlah masyarakat Desa Kuwil datang ke Kejari Airmadidi karena tidak menerima hukumtua mereka ditahan.
“Kenapa hukum tua kami ditahan? Padahal Pak Kumtua sudah menang di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atas kasus serupa,” ujar warga, Maikel Wewengkang.
Suasana Haru Saat Kumtua Kuwil Ditahan Kejari Minut.
Ia juga mempertanyakan kenapa penahanan baru dilakukan sekarang sementara Runtuwene telah dua periode menjabat sebagai Kumtua Kuwil.
“Kenapa ia sudah menjabat dua kali sebagai hukum tua? Dan kalau memang ia bersalah kenapa Bupati Minut Drs Sompie Singal MBA melantiknya?” ujar Runtuwene dengan nada yang kesal.
Tak lama kemudian ketika hukum tua di bawa ke dalam mobil Polres Minut sejumlah masyarakat tak terima. Hingga terjadi tolak menolak antara masyarakat dengan petugas. Suasana lebih memanas saat istri Kumtua Kuwil Sulce Mamangkey yang tak tahan melihat suaminya dibawa menuju Rutan Malendenh, menangis histeris dan hampir pingsan.
Masyarakatpun yang ikut melihat hukum tua dibawa tak bisa menahan air mata hingga mereka juga ikut menangis. (Finda Muhtar)