Hukum dan Kriminalitas

Diduga Divonis Gunakan BAP Rekayasa, Ko’ Aso Bakal “Bernyanyi” soal Jaksa dan Hakim

Diduga Divonis Gunakan BAP Rekayasa, Ko' Aso Bakal "Bernyanyi" soal Jaksa dan Hakim
Ko’ Aso saat mendengar putusan hakim

Bitung – Divonis satu tahun empat bulan penjara oleh mejalis hakim atas tuduhan tindak pidana menggunakan surat palsu dan penggelapan bakal diterima dengan lapang dada Tedy alias Ko’ Aso.

Namun, pengusaha perikanan Kota Bitung ini manyatakan bakal “bernyanyi” ke publik soal rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang digunakan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Bitung menvonis dirinya bersalah.

“Hukuman yang diputuskan hakim akan saya terima, tapi saya akan buka ke publik bagaimana permainan para jaksa dan hakim di Kota Bitung merekayasa hukum hingga menggunakan BAP rekayasa untuk menjatuhkan hukuman,” katanya, Selasa (26/02/2019).

Dirinya mengaku beberapa kali ditemui jaksa dan hakim agar mengakui semua isi BAP yang telah diutak-atik untuk menguntungkan mantan koleganya di PT Arta Samudera Pasifik, Candrawan dengan jaminan bebas bersyarat.

“Permintaan itu saya tolak karena BAP yang digunakan jaksa dan hakim tidak sesuai dengan BAP yang saya sampaikan di Polda Sulut atau dengan kata lain telah direkayasa,” katanya.

Ko’ Aso mengaku tidak asal bicara atau menuduh, karena “nyanyiannya” disertai dengan bukti-bukti, baik bukti rekaman suara maupun gambar.

“Saya akan buka ke publik biar masyarakat tahu bagaimana permainan oknum jaksa dan hakim di Kota Bitung menjatuhkan hukuman sesuai dengan “orderan”,” katanya.

Menanggapi ancaman “nyanyian” Ko’ Aso, Humas Pengadilan Negeri Kota Bitung, Antonie Mona SH mempersilakan untuk menempuh upaya hukum yakni banding dan adalah hak terdakwa jika dirasa putusan hukum tidak puas.

“Saya nilai, putusan sudah dipertimbangkan secara cermat oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis dan jika ada yang dianggap tidak adil atau puas, saat inikan masih dalam jangka waktu pikir-pikir,” kata Antonie, Rabu (27/02/2019).

Soal tudingan BAP yang diduga direkayasa dan dijadikan sebagai bahan sidang, Antonie menyatakan, harusnya jika terdakwa atau pengacara merasa ada yang janggal, dari awal sudah mengajukan praperadilan agar BAP itu diuji untuk membuktikan kebenarannya.

“Untuk sekarang kan proses itu tidak bisa lagi ditempuh karena sudah menjadi produk hukum yang harus dihormati dan itu sudah dipertimbangan secara cermat oleh majelis hakim sebalum mengetuk palu,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Pidana Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Budi Kristiarso SH. Menurutnya, kalau memang ada janggal dengan putusan silakan melakukan upaya hukum, yakni banding

“Soal BAP, kami hanya melakukan proses hukum sesuai BAP yang diserahkan Kejati. Kalau memang dari awal BAP dirasa ada janggal harusnya menempuh jalur hukum,” katanya.

Budi juga menjamin, selama persidangan kasus itu, tidak ada oknum jaksa yang coba “bermain mata”, mengingat pihaknya sangat hati-hati karena kasus itu hanya sifatnya dititipkan untuk disidangkan setelah ditangan Polda Sulut dan diserahkan ke Kejati kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bitung.

“Kalau memang ada dugaan penyalagunaan kewenangan, silakan laporkan atau langsung melapor ke Kejati lewat jalut hot line. Sekarang sudah sangat transparan, kalau memang ada bukti-bukti silakan buka ke publik karena saat ini kami juga sementara melakukan aksi bersih-bersih menuju zona integritas,” katanya.

(abienenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara