Amurang, BeritaManado – Warga masyarakat kota Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mempertanyakan dibukanya “Police Line” yang pernah dipasang pihak Kepolisian di Satuan Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Amurang.
“Bagaimana ini, belum jelas penanganan perkara kenapa pihak Kepolisian sudah membuka “Police Line” yang belum seminggu dipasang? Bisa saja ada permainan pihak SPBU dan Kepolisian,” ujar Jimmy warga Amurang kepada BeritaManado.com.
Dari penelusuran yang dilakukan BeritaManado.com di SPBU Amurang pada Minggu (13/11/2016) memang terlihat dispenser nomor 3 “Police Line” sudah terbuka namun tidak beroperasi.
“Pasti ada permainan yang dilakukan oleh SPBU Amurang dengan pihak Kepolisian. Dari informasi, SPBU Amurang sudah sering mendapatkan teguran karena aktifitas pengisian galon yang tak wajar, namun selalu lolos dari jeratan hukum dan sangsi,” tegas Julius Pesik, Ketua Minahasa Selatan Coruption Watch (MSCW).
Dirinya menambahkan, penanganan kasus di SPBU Amurang menurutnya salah sasaran orang yang dijadikan tersangka. Pihak Polsek Amurang hanya menetapkan pelaku yang membeli BBM sebagai tersangka, sedangkan pemilik, pengawas dan operator tidak ada yang diproses.
“Polsek Amurang terlalu cepat menetapkan tersangka tanpa melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk apa BBM itu dibeli. Sudah rahasia umum, operator SPBU Amurang menarik bea pengisian BBM di galon sebesar Rp. 10 ribu, tak mungkin pengawas dan pemilik tidak tahu,” tukas Julius Pesik.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Warga masyarakat kota Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mempertanyakan dibukanya “Police Line” yang pernah dipasang pihak Kepolisian di Satuan Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Amurang.
“Bagaimana ini, belum jelas penanganan perkara kenapa pihak Kepolisian sudah membuka “Police Line” yang belum seminggu dipasang? Bisa saja ada permainan pihak SPBU dan Kepolisian,” ujar Jimmy warga Amurang kepada BeritaManado.com.
Dari penelusuran yang dilakukan BeritaManado.com di SPBU Amurang pada Minggu (13/11/2016) memang terlihat dispenser nomor 3 “Police Line” sudah terbuka namun tidak beroperasi.
“Pasti ada permainan yang dilakukan oleh SPBU Amurang dengan pihak Kepolisian. Dari informasi, SPBU Amurang sudah sering mendapatkan teguran karena aktifitas pengisian galon yang tak wajar, namun selalu lolos dari jeratan hukum dan sangsi,” tegas Julius Pesik, Ketua Minahasa Selatan Coruption Watch (MSCW).
Dirinya menambahkan, penanganan kasus di SPBU Amurang menurutnya salah sasaran orang yang dijadikan tersangka. Pihak Polsek Amurang hanya menetapkan pelaku yang membeli BBM sebagai tersangka, sedangkan pemilik, pengawas dan operator tidak ada yang diproses.
“Polsek Amurang terlalu cepat menetapkan tersangka tanpa melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk apa BBM itu dibeli. Sudah rahasia umum, operator SPBU Amurang menarik bea pengisian BBM di galon sebesar Rp. 10 ribu, tak mungkin pengawas dan pemilik tidak tahu,” tukas Julius Pesik.(TamuraWatung)